Situbondo, Bhirawa
Pihak kepolisian Situbondo terus mengimbau anak-anak, siswa dan remaja yang hobi bermain layang-layang agar mencari lokasi yang lapang dan aman. Sebab, bermain layangan di pinggir jalan sangat berbahaya karena benangnya yang melintang bisa melukai leher atau wajah pengendara yang melintas. Selain itu, berlarian mengejar layangan putus juga kerap merusak tanaman pertanian milik warga sekitar.
Imbauan tegas ini kembali disampaikan setelah aparat kepolisian turun tangan menertibkan kerumunan warga yang asyik bermain layang-layang di kawasan Jalan WR Supratman, tepatnya jalur tembusan ke arah Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Penertiban ini berawal dari adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke pihak kepolisian. Warga setempat merasa sangat resah karena setiap sore sekitar pukul 16.30 WIB, banyak yang bermain layangan hingga memakan badan jalan.
Bahkan dalam laporannya, pelapor menyebutkan benang layangan yang melintang sempat mengenai pipi salah satu temannya yang sedang berkendara hingga terluka. Tak hanya membahayakan nyawa, area pertanian di sekitar lokasi juga ikut jadi korban. Banyak tanaman jagung milik petani yang patah dan rusak akibat terinjak-injak pemain layangan.
Merespons cepat aduan tersebut, tim gabungan dari Unit Patroli Kota (Patko) 14.01 dan tim Raimas Satsamapta Polres Situbondo langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas segera meminta warga untuk menurunkan layang-layang mereka saat itu juga.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan membenarkan adanya tindakan penertiban tersebut demi mencegah jatuhnya korban luka yang lebih parah. “Kami langsung merespons aduan masyarakat ini karena akibatnya bisa sangat fatal. Benang layangan yang melintang di jalan raya itu ibarat pisau tajam yang mengancam nyawa pengendara. Ditambah lagi ada keluhan tanaman jagung warga yang rusak. Jadi, anggota langsung turun ke lokasi untuk menertibkan dan memberikan pembinaan,” tegas Iptu Rachman.
Lebih lanjut, Iptu Rachman memberikan pengertian bahwa hobi bermain layangan sama sekali tidak dilarang, asalkan dilakukan di tanah lapang seperti alun-alun atau lapangan terbuka. Ia meminta warga tidak lagi bermain layangan di jalanan umum atau dekat lahan pertanian.
“Setelah diberikan pemahaman dan teguran humanis, warga akhirnya bersedia membubarkan diri dan situasi jalan raya kembali aman untuk dilintasi,” pungkas mantan KBO Satlantas Polres Situbondo itu. [awi.wwn]


