27 C
Sidoarjo
Sunday, March 29, 2026
spot_img

Sistem Kerja Terintegrasi SPBE Jadi Andalan, Pemprov Mulai Berlakukan WFH Hari Rabu bagi 81.700 ASN Jatim


Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu mulai pekan ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1141/204/2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat (27/3).

Sebanyak 81.700 ASN di lingkungan Pemprov Jatim kini menjalani pola kerja fleksibel dengan jadwal WFH setiap hari Rabu. Meski bekerja dari rumah, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dengan mengandalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi berbasis digital.

“Dengan SPBE, seluruh sistem kerja sudah terintegrasi secara digital. ASN tetap bisa bekerja optimal meskipun tidak berada di kantor,” ujarnya saat ditemui Bhirawa di kantornya, Jumat (27/3) pekan kemarin.

Menurut Yuyun, sapaan akrabnya, seluruh layanan pemerintahan, mulai dari administrasi hingga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), telah terkoneksi dalam satu sistem. Hal ini memungkinkan pekerjaan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Ia menilai, WFH menjadi momentum penting untuk menguji sekaligus memperkuat efektivitas digitalisasi birokrasi di Jawa Timur.

“Ini bukan hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi langkah menuju birokrasi modern yang adaptif dan efisien,” imbuhnya.

Selain menjaga produktivitas, kebijakan ini juga menyasar efisiensi energi. Dengan satu hari bekerja dari rumah, terjadi pengurangan mobilitas ASN yang berdampak langsung pada penurunan konsumsi bahan bakar.

Berita Terkait :  Razia Ranmor di Tulungagung, Ada 53.400 Kendaraan Nunggak Pajak

“Dari total 81.700 ASN, penghematan BBM diperkirakan mencapai sekitar 20 persen atau setara 108 ribu liter per bulan,” jelas Yuyun.

Meski demikian, tidak seluruh OPD menerapkan WFH. Sejumlah sektor vital seperti rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan satuan pendidikan tetap beroperasi normal guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

Pemprov Jatim juga menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib menjalankan tugas secara penuh dengan sistem pengawasan ketat berbasis digital. Melalui aplikasi Jatim Presensi, pegawai diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan lokasi kerja secara berkala.

“Pengawasan dilakukan secara real time. Jika ada pelanggaran, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan dukungan SPBE, Pemprov Jatim optimistis kebijakan WFH tidak hanya menjaga kinerja ASN, tetapi juga mempercepat reformasi birokrasi serta mendorong efisiensi energi di lingkungan pemerintahan. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!