28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Sisparma Harus Tutup Celah Kebocoran PAD dan Hapus Parkir Liar di Kota Malang


Kota Malang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendukung peluncuran aplikasi Sistem Parkir Kota Malang (Sisparma) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Inovasi digital ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk memodernisasi tata kelola perparkiran sekaligus menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengatakan bahwa Sisparma merupakan langkah progresif yang tidak bisa ditunda di era digital saat ini. Namun, ia menekankan agar penerapan aplikasi tersebut berfokus pada tiga pilar perbaikan krusial.

“Aplikasi Sisparma sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah daerah memang perlu melakukan inovasi agar pengaturan dan kontrol perparkiran di Kota Malang bisa berjalan lebih baik,” ujar Anas, Selasa (11/11) kemarin.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang ini menyoroti tiga hal yang harus menjadi prioritas utama pascapeluncuran Sisparma, yakni jaminan pelayanan dan keamanan, kepastian hukum bagi juru parkir (jukir) resmi, serta transparansi pengelolaan retribusi.

Masyarakat yang membayar retribusi parkir, kata Anas, berhak mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk jaminan keamanan kendaraan dan karcis resmi. Selain itu, pemerintah juga perlu menertibkan dan menghapus parkir liar untuk memberikan kepastian hukum bagi jukir resmi yang telah dilengkapi atribut dan memiliki titik parkir sah.

Menurutnya, sistem parkir yang dikelola secara rapi dan transparan wajib diterapkan untuk meminimalkan kebocoran PAD.

Berita Terkait :  Wali Kota Ika Puspitasari Deklarasi Mojokerto Raya: Lawan Hoaks, Tolak Anarkisme

“Ketika sistem parkir dikelola lebih rapi dan transparan, otomatis ada peningkatan PAD karena kebocoran bisa diminimalkan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, R. Wijaya Saleh Putra, menjelaskan bahwa Sisparma telah mendukung sistem pembayaran melalui virtual account (VA) dan berhasil mengefisiensi penggunaan sumber daya manusia (SDM) di lapangan.

“Juru pungut kini hanya lima orang, sekaligus bertugas sebagai pengawas,” terang Wijaya.

Saat ini, Pemerintah Kota Malang tengah menanti pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009. Perda tersebut akan menjadi payung hukum baru untuk menyempurnakan sistem parkir digital, termasuk mengatur secara adil pembagian hasil retribusi bagi jukir. [mut.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru