Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya resmi menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11), ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut sebagai upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif.
”Kami tentu berterima kasih atas kerja sama ini. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” ujar Wali Kota Ika.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat menjelaskan, lembaganya memiliki peran penting dalam pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.
”Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Program ini akan diterapkan secara nasional seiring implementasi KUHP baru,” jelasnya.
Sukramat menambahkan, pelaksanaan teknis pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP baru. Namun, untuk anak, program ini telah berjalan dengan mekanisme yang mendidik dan berdurasi terbatas setiap harinya agar tidak mengganggu tumbuh kembang maupun pendidikan mereka.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan mencakup peningkatan sinergitas dalam pembimbingan kemasyarakatan, penyediaan layanan pidana sosial bagi anak, peningkatan kualitas layanan pembimbingan, penyediaan sarana prasarana pendukung, serta pelibatan masyarakat dalam kegiatan pembinaan.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya berkomitmen memperkuat pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan sosial, pendidikan karakter, dan reintegrasi anak ke masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di tengah transformasi sistem hukum menuju paradigma baru. [oky.fen]


