25 C
Sidoarjo
Wednesday, December 10, 2025
spot_img

Sinergi Pemkot Batu – KPPBC Malang Bersihkan Transaksi BKC Ilegal

Pemkot Batu, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal baik berbentuk minuman mengandung etil alkohol maupun rokok ilegal.

Hasil penindakan kedua instansi tersebut tersebut dipaparkan dalam press release bertempat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (10/12).

Sedikitnya ada 4 perkara dengan total Jumlah barang 94.284 batang hasil tembakau dan 30 botol (18 liter) minuman mengandung etil alkohol ilegal dari berbagai merk yang telah diamankan petugas gabungan, baik dari Kantor Bea Cukai maupun Pemkot Batu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun total nilai barang yang diamankan mencapai Rp143.446.940 dengan total kerugian negara sebesar Rp73.494.984.

“Barang kena cukai ilegal yang kita rellease kali ini merupakan hasil penindakan KPPBC Malang bersama Satpol PP Pemkot Batu dari bulan Juli sampai Desember tahun 2025,” ujar Pitoyo Pribadi, Kasi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, dalam press rellease-nya, Rabu (10/12).

Pemaparan hasil penindakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Batu bersama Kantor Bea Cukai dalam mewujudkan manifestasi pemberantasan minuman beretil alkohol dan rokok ilegal. Penindakan juga dilakukan terhadap penganggaran secara ilegal yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras dari sinergi dan kolaborasi antara KPPBC Malang, Satpol PP Kota Batu dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batu. Dan yang tidak kalah penting juga berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam pengawasan penegakan hukum, termasuk edukasi di bidang cukai.

Berita Terkait :  Sosialisasi Empat Pilar, Anggota DPR/MPR RI Nila Yani: Wujudkan Generasi Cerdas Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis

Pitoyo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi. Maksudnya, jangan sampai warga menjual maupun membeli rokok ilegal.

“Kami menekankan dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” jelas Pitoyo.

Iapun mengajak semua pihak untuk bahu- membahu membantu pemberantasan rokok ilegal. Hal ini merupakan upaya penting dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Selain itu juga untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu pada khususnya, dan seluruh masyarakat Republik Indonesia pada umumnya.

Dan dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan maka KPPBC Malang dan Pemkot Batu mengajak masyarakat untuk ikut melaksanakan pengawasan barang kena cukai.

Dan salah satunya dilakukan dengan menggelar press release BKC ilegak hasil penindakan. (nas.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru