Pemprov, Bhirawa
Upaya pengendalian pencemaran dan perlindungan Kali Surabaya terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor , melibatkan unsur pemerintah, pengelola sumber daya air, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bina Lingkungan Tahun 2025 yang digelar di Hotel Primebiz Surabaya, Rabu (18/12/2025). Kegiatan itu diselenggarakan Konsorsium Lingkungan Hidup Jatim dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan diawali dengan sambutan plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dr. Nurkholis yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Aju Mustika Dewi, yang menegaskan bahwa Kali Surabaya memiliki peran strategis sebagai sumber air baku bagi jutaan warga di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Oleh karena itu, menjaga kualitas air sungai menjadi tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa tekanan aktivitas permukiman dan industri di sepanjang aliran sungai menuntut pengelolaan yang lebih serius, terukur, dan kolaboratif. Penurunan beban pencemaran tidak dapat dicapai hanya melalui pendekatan administratif, melainkan membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan yang kuat, serta perubahan perilaku seluruh pemangku kepentingan.
“Air sungai yang tercemar pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk air baku. Maka, menjaga Kali Surabaya adalah menjaga kesehatan dan masa depan bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga didorong penguatan implementasi Gerakan Edukasi Masyarakat dalam Pengendalian Pencemaran Air (GEMA PPA) serta program BERSUMPAH (Bersih Sungai dari Sampah) sebagai langkah konkret menekan pencemaran air dan sampah padat di sungai.
Materi selanjutnya membahas Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan (Wasgakum). Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Jatim, Ainul Huri menyampaikan bahwa pengawasan lingkungan dilakukan untuk memastikan ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pengawasan dilaksanakan secara langsung melalui pemeriksaan lapangan maupun tidak langsung melalui evaluasi laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan pengambilan sampel, pemeriksaan instalasi pengolahan limbah, pemeriksaan dokumen, hingga perekaman audio visual. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindak lanjut berupa sanksi administratif hingga penegakan hukum lingkungan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Ketua Tim Perijinan dan Pemanfaatan dan Rekomendasi Teknis BBWS Brantas, Dimas Dias menyoroti pentingnya perlindungan dan pengamanan sempadan sungai. Dijelaskan bahwa sempadan sungai merupakan ruang perlindungan yang ditetapkan untuk menjaga fungsi sungai agar tidak terganggu oleh aktivitas di sekitarnya.
Pemanfaatan sempadan sungai hanya diperbolehkan secara terbatas dan harus sesuai ketentuan, seperti untuk prasarana sumber daya air, jembatan, dan jalur utilitas. Sebaliknya, pendirian bangunan dan aktivitas yang mempersempit alur sungai atau mengurangi fungsi tanggul dilarang karena berpotensi meningkatkan risiko banjir.
Narasumber berikutnya Perum Jasa Tirta (PJT) I. Kepala Sub Divisi Pengelolaan Wilayah Sungai Brantas 3 PJT I, Teguh Bayu Aji menekankan pentingnya penguatan kolaborasi Pentahelix dalam pengelolaan Kali Surabaya.
Dengan prinsip One River, One Plan, One Management, pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dinilai menjadi kunci dalam menjawab kompleksitas permasalahan sungai.
Selain itu, disampaikan pula materi mengenai Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Sungai yang disampaikan Koordinator Garda Lingkungan Didik Harimuko. Dalam pemaparan tersebut ditegaskan bahwa sungai merupakan sumber kehidupan utama yang menyediakan air untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, industri, hingga menopang ekosistem dan ketahanan pangan.
Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif melalui pengawasan sosial, penyampaian saran dan pengaduan, serta pemberian informasi dan laporan lingkungan.
Usai kegiatan, Direktur KLH Imam Rochani menyampaikan bahwa kegiatan bina lingkungan yang digelar pada 18 Desember 2025 menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat di sepanjang Kali Surabaya untuk ikut terlibat memperbaiki kondisi sungai. Berbagai gagasan muncul dari masyarakat, mulai dari penataan kawasan hingga pengembangan aktivitas berbasis sungai.
Ia menjelaskan bahwa bina lingkungan menjadi sarana menyatukan peran pemerintah, industri, dan masyarakat agar bersama-sama memperbaiki kondisi sungai sesuai peruntukannya melalui kolaborasi Pentahelix.
Ke depan, program akan ditajamkan melalui penguatan peran aparatur desa dan kelurahan, pengembangan Sekolah Sungai, serta peningkatan keterlibatan perusahaan dalam penataan dan pemeliharaan sungai.
“Tujuannya bukan pemulihan instan, tetapi menurunkan tingkat permasalahan secara bertahap melalui pemahaman regulasi, aksi nyata, dan kolaborasi berkelanjutan,” pungkasnya. [rac.gat]


