Penguatan Literasi Digital Reflektif dan Pengawasan Pendidikan jadi Kunci
Dindik Jatim, Bhirawa
Beberapa waktu lalu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merilis temuan adanya 70 anak teridentifikasi terpapar ideologi kekerasan ekstrem. Puluhan anak yang terpapar ini berasal dari adanya konten penyebar ideologi kekerasan ekstrem melalui kanal digital yang beroperasi dengan kedok True Crime Community.
Dari puluhan anak yang terpapar tersebut, tim Densus 88 Antiteror Polri menyebut paparan tertinggi berada di DKI Jakarta dengan 15 anak, disusul Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, dan Jawa Tengah 9 anak. Dengan rentang kasus terpapar berada pada usia 11 hingga 18 tahun.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, pihaknya akan berkoordinasi secara masif dengan seluruh kepala SMA, dan SMK di seluruh Jawa untuk mencegah meluasnya temuan kasus paparan ideologi kekerasan di Jawa Timur
Menurut Aries, temuan tersebut menjadi peringatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, khususnya di Jawa Timur, untuk memperkuat sistem pencegahan sejak dini. Langkah itu harus diperkuat melalui pendekatan edukatif, pengawasan yang ketat, serta kolaborasi lintas peran antara sekolah, keluarga, dan pemerintah.
“Anak-anak kita hari ini hidup dalam ruang digital yang bergerak sangat cepat. Tanpa pendampingan, pengawasan, dan literasi yang tepat, mereka rentan terpapar konten berbahaya yang tidak selalu tampak secara kasat mata,” tegas Aries, Jumat (9/1/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen melindungi peserta didik, Aries menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis antisipatif. Diantaranya, Penguatan Literasi Digital Reflektif di Sekolah.
Upaya ini, kata Aries, dimaksudkan untuk mendorong SMA, SMK, dan SLB tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis digital, tetapi juga literasi digital reflektif, yaitu kemampuan berpikir kritis sebelum merespons konten, memahami konteks dan dampak informasi, menunda reaksi emosional terhadap konten provokatif,serta membangun kesadaran bahwa tidak semua konten layak dipercaya, disebarkan, atau ditiru.
“Literasi digital harus menjadi bagian dari pendidikan karakter dan penguatan Profil Pelajar Pancasila, bukan sekadar pelajaran tambahan,”tegasnya.
Selanjutnya penguatan peran guru BK dan wali kelas sekolah yang tidak kalah penting untuk mengoptimalkan dalam langkah antisipatif ini. Peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta wali kelas harus menjadi garda terdepan deteksi dini.
Adapun pengawasan tersebut dilakukan melalui pemantauan perilaku siswa di lingkungan sekolah, dialog terbuka dan aman terkait aktivitas digital siswa, pendampingan psikososial bagi siswa yang menunjukkan perubahan perilaku.
Upaya ketiga yakni melakukan pengawasan ketat dan berjenjang di lingkungan sekolah.
“Kami (Dinas Pendidikan) menegaskan bahwa sekolah wajib menciptakan lingkungan aman dari ideologi kekerasan, dengan regulasi penggunaan gawai secara bijak di lingkungan sekolah, penguatan pengawasan aktivitas ekstrakurikuler dan komunitas daring siswa, serta pelaporan berjenjang jika ditemukan indikasi paparan konten ekstrem,”ucap Aries.
Kadindik kelahiran Makassar ini juga menyebutkan kolaborasi aktif dengan orang tua juga merupakan peranan penting. Ia menekankan pengawasan tidak berhenti di sekolah. Orang tua memiliki peran sangat penting sebagai pendamping utama anak di rumah.
“Sekolah dan orang tua harus berjalan seiring. Pendidikan digital tidak bisa berhasil tanpa komunikasi yang kuat antara guru dan keluarga,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengenal pola konsumsi digital anak, dan menciptakan suasana dialog, bukan penghakiman.
Terakhir, membangun sinergi dengan Pemerintah dan Aparat Terkait. Dikatakan Aries, Dindik Jatim siap memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait, aparat keamanan, serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan pencegahan dilakukan sejak hulu, bukan hanya penindakan di hilir.
Pejabat lulusan IPDN ini menegaskan bahwa pendidikan sebagai Benteng pencegahan. Karenanya pendidikan memiliki peran strategis sebagai benteng utama pencegahan ideologi kekerasan.
“Pendidikan harus melahirkan anak-anak yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki nalar reflektif, empati, dan karakter kuat. Pendidikan yang berdampak adalah pendidikan yang mampu melindungi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSura) Radius Setyawan menyebut eskalasi kekerasan di dunia digital bergerak sangat masif dan cepat karena anak-anak hidup dalam ekosistem digital yang melampaui kemampuan reflektif mereka.
Menurut Radius, anak-anak saat ini menghadapi arus konten kekerasan mulai dari ideologi ekstrem, ujaran kebencian, hingga glorifikasi kekerasan.
“Kondisi ini membuat kekerasan perlahan dinormalisasi dalam keseharian digital anak,”ujar Radius Kamis (8/1/26)
Ia menjelaskan sebagai digital native, anak tumbuh dalam ruang digital yang bergerak cepat dan minim jeda reflektif. Algoritma media sosial, kata Radius, mempercepat normalisasi ujaran kebencian melalui logika “kami versus mereka”, sehingga kekerasan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan, melainkan menjadi bagian dari rutinitas digital.
Radius menegaskan pendekatan penanganan persoalan ini tidak dapat berhenti pada sensor konten dan pelarangan. Menurutnya, sensor hanya bekerja di tingkat permukaan, sementara kekerasan digital beroperasi pada tempo distribusi informasi yang melampaui kemampuan reflektif anak.
“Langkah krusial yang harus dilakukan adalah memperlambat arus digital melalui literasi digital yang bersifat reflektif. Literasi digital tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan teknis menggunakan platform, tetapi sebagai kemampuan membaca, menunda, dan menilai makna sebelum bereaksi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan jeda berpikir (reflective pause) pada anak. Jeda ini diperlukan agar anak tidak langsung terseret dalam logika viralitas dan emosi instan, serta memahami bahwa tidak semua konten perlu direspons, dibagikan, atau dibenarkan.
Lebih lanjut, Radius mendorong pemerintah untuk bergerak dari pendekatan sensor konten menuju pengaturan tempo digital. Menurutnya, persoalan kekerasan digital harus dipahami melampaui mekanisme penyaringan konten, dengan menata ritme, memperlambat eskalasi, dan mencegah kekerasan sebelum terjadi.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan pendidikan berorientasi pada pembentukan subjek reflektif di tengah arus kecepatan digital. Pendidikan yang gagal membangun nalar reflektif, kata Radius, akan selalu kalah oleh kecepatan algoritma.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah, institusi pendidikan, hingga keluarga sebagai ruang sosial terkecil memiliki peran penting dan harus terlibat secara bersama-sama. Keluarga menguatkan pendampingan, sekolah membangun nalar kritis, dan negara mengatur ekosistem digital secara lebih bertanggung jawab. [ina]

