32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Sihir Digital dan Kerentanan Sosial

Oleh :
Dedi Irwansyah
Ketua Komisi A DPRD Jatim

Ketika kemajuan teknologi digital semakin terintegrasi dengan kehidupan masyarakat, maka ada ancaman kerentanan dan kekacauan sosial. Dalam konteks Indonesia tentu yang tersebut berdasar. Sepanjang tahun kita mengalami persoalan kerentanan, dari persoalan pinjaman online, judi online, investasi bodong, hoax yang masif dan penipuan-penipuan yang lain. Akibat dari kondisi tersebut tidak jarang berujung kekacauan sosial, dari depresi, pengerusakan fasilitas umum (baca : koin jagat) hingga bunuh diri. Medium digital dalam banyak kasus mampu menyihir orang hingga ditaraf irrasional.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tahun 2024 terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia menjadi pelaku judol. Sekitar 80 persen dari jumlah tersebut merupakan warga masyarakat bawah dan anak muda. Secara detail, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data spesifik jumlah pelaku judol terbanyak berdasarkan provinsi dan Jawa Timur menempati peringkat keempat tertinggi jumlah pelaku judol dengan nilai transaksi Rp1,051 triliun. Selain besarnya transaksi, dampak dari judi online terbukti banyak merusak tatanan sosial di masyarakat. Rasanya sering sekali kita menemukan kejadian bunuh diri, perceraian, pembunuhan dan fenomena-fenomena sosial lain. Kalau kondisinya sudah sedemikian kacau, lantas apa yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir dampak sosial yang semakin meluas.

Gelembung Imajinatif dan Pengawasan
Kita memasuki satu era dimana kemajuan media digital cenderung mengarah pada kekacauan sosial. Dalam banyak kasus ruang digital memberikan imaji tentang kesetaraan, kekayaan dan kemakmuran. Tetapi dalam konteks yang lain, justru hal tersebut kontraproduktif di masyarakat. Agus Sudibyo menegaskan bahwa algoritma platform digital tanpa banyak disadari juga membentuk gelembung-gelembung isolatif yang mengurung pengguna untuk berada dalam kerumunan orang-orang dengan kesamaan ideologis, identitas, orientasi ekonomi atau gaya hidup (Sudibyo, 2021). Gelembung isolatif akan mudah menyerang otak dan mengarah pada kerentanan. Dalam banyak kasus, platform pinjaman atau judi online memberikan gelembung harapan untuk memperoleh keuntungan secara instan. Imaji mempunyai penghasilan instan dan menjadi kaya raya mudah sekali disuntikkan. Akibatnya, banyak orang akan mudah terobsesi dan kehilangan nalar kritisnya. Dan ketika harapannya sudah melambung tinggi, maka bermuara pada kekecewaan yang besar dan berujung pada depresi berat dan tidak jarang mengarah pada bunuh diri.

Berita Terkait :  Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas: Urgensi Otonomi Daerah Dalam Perspektif Asta Cita

Kondisi tersebut menegaskan bahwa platform digital mampu memporak-porandakan tatanan masyarakat. Yuval Noah Harari dalam bukunya Homo Deus (2016) menjelaskan sebuah istilah menarik tentang kedigdayaan algoritma digital. Dalam buku tersebut disebut sebuah istilah digital dictatorship. Sebuah kekuatan yang mampu mengarahkan dan mengendalikan selera, pikiran dan tindakan melalui program algoritma yang bekerja melalui gawai kita. Harari mengulas bahwa otak dan perasaan manusia sangat mungkin bisa diretas. Apa yang menjadi kesukaan dan kegemaran tanpa sadar sudah diprogram oleh sistem algoritma yang bekerja secara otomatis yang mengarahkan cara pandang manusia atas sesuatu (Harari, 2016).

Selain mengarahkan pada selera dan imajinasi tertentu. Platform digital sejenis pinjaman online dan judi online mampu melakukan pengawasan yang massif atas penggunanya. Zuboff dalam (Mendoza, 2022) yang menegaskan bahwa penggunaan platform digital terkait erat dengan pengawasan kepada penggunanya. Dalam buku tersebut diulas beberapa poin penting.

Pertama, di era big data dewasa ini, ada pihak yang lebih canggih dan paripurna kemampuannya dibandingkan institusi mana pun dalam melakukan operasi mata-mata (surveillance) kepada hampir semua orang. Ketika kita menyerahkan identitas pada ruang digital, maka secara otomatis orang menyerahkan dirinya pada pembuat platform digital. Kita harus rela diawasi dan dikontrol.

Kedua, aktor pengawasan itu bukan lembaga intelijen negara atau institusi formal lain, melainkan korporasi swasta, yakni perusahaan platform digital. Kondisi aktual tersebut terjadi hari ini. Korporasi-korporasi swasta dalam banyak kasus memegang data konsumen. Dalam banyak kasus data tersebut diperjual belikan. Tentu kondisi tersebut menyebabkan kerentanan bagi masyarakat.

Ketiga, pengawasan dilakukan terutama bukan karena alasan politis atau keamanan, melainkan karena alasan ekonomi. Dalam hal tersebut bisa kita lihat dalam platform digital sejenis platform belanja, pinjaman dan judi online. Tetapi tetap saja dalam banyak kasus, persoalan keamanan tetap menjadi perhatian.

Berita Terkait :  Tim Selam Kota Batu Boyong 12 Medali Kejurnas Palembang

Keempat, obyek pengawasan bukan kelompok tertentu, melainkan hampir semua orang sejauh mereka terjangkau jaringan internet.

Kelima, mereka diawasi bukan karena mengancam atau berbahaya, melainkan sebaliknya, karena mereka dibutuhkan sebagai pemasok data perilaku secara cuma-cuma, sekaligus obyek periklanan digital yang menerabas sekat-sekat privasi.

Keenam, pengawasan dilakukan tidak dengan peralatan yang sangat eksklusif, mahal, dan jarang, tetapi dengan peralatan yang dimiliki hampir semua orang: telepon genggam.

Regulasi yang Adaptif
Usaha penyedia perjudian dan pinjaman uang adalah usaha purba yang telah lama ada. Bedanya pola tersebut sekarang bertransformasi ke dunia digital yang dapat menjangkau jutaan orang tanpa batasan waktu dan tempat. Kondisi tersebut jelas lebih susah dan menantang. Dampaknya jelas lebih destruktif dan mengkuatirkan. Berbagai kasus yang terjadi di Jawa Timur tentu harus direspon secara sistematis. Perlu dibuatkan regulasi khusus untuk merespon kondisi tersebut.

Beberapa poin penting yang akan menjadi fokus pengaturan dalam pinjaman online alam regulasi tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan wewenang kepada OJK untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap penyedia layanan pinjaman yang tidak berizin. Sebagaia turunannya yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyedia layanan pinjaman online yang beroperasi secara legal.

Sementara itu beberapa regulasi dalam perundang-undangan Indonesia yang mengatur tentang judi online, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menjadi landasan utama dalam mengatur segala bentuk perjudian, termasuk dalam Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Secara teknis diturunkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 137 Tahun 2021 memberikan panduan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan permainan dan taruhan dalam sistem elektronik.

Berita Terkait :  Urgensi Pelayanan Publik Berkelanjutan

Beberapa regulasi hukum yang ada tersebut berkonsentrasi terhadap perlindungan konsumen, berkaitan dengan transparansi biaya dan suku bunga. Peminjam berhak mengetahui semua biaya terkait pinjaman, termasuk suku bunga dan biaya administrasi, sebelum menandatangani perjanjian. Termasuk dalam akses judi online sering kali menyasar kelompok rentan, termasuk remaja usia dibawah 17 tahun dan individu dengan masalah keuangan. Dengan adanya peraturan yang ketat, diharapkan dapat mengurangi akses terhadap situs dan aplikasi baik pinjaman online maupun judi online

Regulasi juga mengatur praktik penagihan utang, di mana pemberi pinjaman diharapkan menggunakan metode yang adil dan etis. Penagihan yang agresif atau tidak sah dapat dikenakan sanksi hukum. Selain itu, banyak situs judi online beroperasi secara ilegal dan sulit dilacak oleh otoritas hukum. Selain itu, kesadaran masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari judi online masih rendah.

Pentingnya hadir regulasi turunan di Provinsi Jawa Timur dalam bentuk Peraturan Daerah harus memastikan penyediaan layanan rehabilitasi, konseling, dan pendidikan pencegahan judi online serta pinjaman online bagi masyarakat di Jawa Timur. Mengingat regulasi yang ada perlu dijabarkan secara detail, dengan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan dan kehendak masyarakat, serta dapat melindungi kepentingan hukum masyarakat dari dua persoalan tersebut

Perda Jatim tentang fasilitasi dan rehabilitasi penanggulangan judi online dan pinjaman online juga diharapkan lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan pola perilaku pengguna juga akan menjadi kunci untuk memerangi maraknya judi online di masa depan. Melalui kolaborasi antar-masyarakat diharapkan resielensi masyarakat mengatasi sihir digital !

———– *** ————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru