28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Sigi Angkutan Perairan

Hanya dalam waktu tiga pekan, terjadi dua kali kecelakaan angkutan moda transprtasi laut. Kini KNKT harus bekerja keras lagi mencermati terbakarnya Kapal Motor (KM) Bacrelona, di perairan Talise, Minahasa, Sulawesi Utara. Empat korban jiwa telah ditemukan, serta 57 korban luka telah dirawat di beberapa rumah sakit. Polisi juga telah bergerak lebih cepat dengan memeriksa Nakhoda, dan 13 awak kapal. Terutama berkait manifes catatan jumlah penumpang.

KM Barcelona 5, berlayar dari pelabuhan Melonguane, kepulauan Talaud, menuju kota Manado, hari Minggu (20 Juli 2025). Tetapi terbakar. Diduga (sementara yang paling mungkin), terjadi ledakan yang memercikkan api ke arah mesin kapal. Tetapi KNKT perlu penelitian seksama penyebab utama yang bisa me-mercik-kan api ke arah mesin. Bisa jadi pula pembuangan puntung rokok sembarangan.

Moda angkutan perairan, niscaya menjadi transportasi utama di Indonesia. Karena lebih 65% luas teritorial terdiri dari perairan laut, sungai, dan danau. Sehingga diperlukan peraturan angkutan perairan, sekaligus penegakan hukum. Secara lex specialist telah terdapat UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Tetapi beberapa pasal sering diterabas. Bisa jadi karena kuantitas pelayaran yang kerap, dianggap sudah rutin. Namun sering pula diterabas dengan membayar uang “pelicin.”

Misalnya dalam UU Pelayaran pada pasal 213 ayat (1), mewajibkan pemilik kapal, operator, atau nakhoda, memberitahukan kedatangan kapalnya di Pelabuhan kepada Syahbandar. Pada ayat (3), dinyatakan, “Setelah dilakukan pemeriksaan … surat, dokumen, dan warta kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar.”

Berita Terkait :  Pilkada Tanpa Kontestasi

Terdapat frasa kata “penerbitan Surat Persetujuan Berlayar,” mensyaratkan beberapa hal. Terutama pemeriksaan ke-laik-laut-an kapal secara fisik. Serta manifes penumpang (orang dan barang). Bahkan manisfes, juga menjadi pemeriksaan utama. Sampai terdapat peraturan khusus. Yakni, berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan, “Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar … wajib melampirkan daftar penumpang dan kendaraan di atas kapal angkutan penyeberangan.” Karena sangat penting, diulang lagi pada pasal 15. Syahbandar, memiliki kewenangan sangat besar, sekaligus menjadi “penguasa” tunggal yang wajib ditaati. Pada pasal 211 ayat (1), dinyatakan, “Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.”

Dalam hal koordinasi, Syahbandar menjadi aparat penegak hukum di area Pelabuhan. Tercantum dalam pasal 211 ayat (2), “Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar.…dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.” Namun harus diakui, Syahbandar menjadi titik paling krusial dalam berbagai kasus keselamatan pelayaran.

Terbukti, pada tragedi kebakaran KM Barcelona, diduga terdapat manifes penumpang, yang tidak sesuai realita penumpang. Pada gambar video viral di media sosial, penumpang yang berhamburan sampai ke lantai tiga kapal. Masing-masing coba menyelamatkan diri mencebur ke laut mengenakan pelampung. Terdengar teriakan histeris, minta pertolongan. Namun banyak yang Selamat. Termasuk seorang balita perempuan.

Berita Terkait :  Kapolres dan Bupati Jombang Pimpin Patroli Sepertiga Malam

Beberapa nelayan turut membantu evakuasi korban, diamankan di pulau Gangga Dua, dan pulau lain yang berpenghuni di sekitar kecamatan Likupang Barat. Berdasar perhitungan Basarnas Sulawesi Utara, jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi sebanyak 571 orang. Empat diantaranya meninggal dunia, terdapat ibu hamil.

Walau terdapat pepatah, “Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih.” Namun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki seksama penyebab kebakaran kapal motor Barcelona 5. Terutama sumber api.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru