Sumenep, Bhirawa
Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Informasi Publik terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Migas dan APBDes Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting. Sidang pemeriksaan awal lanjutan dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Moh Rifai, didampingi anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani.
Dalam persidangan, hanya pihak pemohon yang hadir, sementara termohon, yakni Pemerintah Desa Banbaru, tidak memenuhi panggilan majelis. Pemohon dalam perkara ini adalah Ifirlana, warga setempat yang mengajukan permohonan keterbukaan informasi terkait pengelolaan CSR migas dan APBDes di desanya.
Berdasarkan keterangan yang diterima KI Sumenep, ketidakhadiran pihak termohon disebabkan adanya kegiatan bantuan sosial di desa setempat. Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan sesuai agenda. Jalannya sidang berlangsung lancar dan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta keadilan bagi para pihak.
”Sidang pemeriksaan awal lanjutan hari ini berjalan lancar. Proses akan kami lanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan kedua belah pihak,” kata Rifa’i, Senin (13/4).
Rifa’i menekankan, kehadiran pemohon dan termohon sangat penting dalam proses pembuktian dan pendalaman materi perkara. Oleh karena itu, majelis berharap kedua pihak dapat hadir pada sidang berikutnya. Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana desa dan CSR migas di tingkat desa.
”KI Sumenep berkomitmen memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan kedua belah pihak guna melanjutkan pemeriksaan perkara secara lebih mendalam. [sul.hel]


