25 C
Sidoarjo
Thursday, December 11, 2025
spot_img

Sidak Tambak Udang, Pansus DPRD Sumenep Temukan Sejumlah Pelanggaran

DPRD Sumenep, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Tambak Udang, Akhmadi Yasid itu untuk menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Ketua Pansus Tambak Udang, Akhmadi Yasid mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan sejumlah persoalan serius terkait tata kelola tambak udang yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis maupun kerugian bagi daerah.

Salah satunya, pansus mencatat, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah tambak tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Temuan di lapangan menunjukkan masih ada indikasi pembuangan limbah langsung ke laut, yang dapat mengancam ekosistem pesisir,” kata Yasid.

Ia menerangkan, dalam aspek pengawasan kualitas limbah, Pansus menemukan sebagian pengusaha tambak tidak disiplin melakukan uji laboratorium secara berkala. Padahal, biaya pengujian limbah di laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya sekitar Rp600 ribu sekali tes.

“Ketidaktertiban ini dikhawatirkan memperbesar risiko pencemaran lingkungan di wilayah terdekat tambak udang,” ucapnya. Iye menegaskan, di sisi lain, tambak udang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemasukan yang dapat diperoleh daerah hanya berasal dari biaya pengujian limbah. “Jika seluruh tambak tertib melakukan uji limbah, potensi PAD diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp150 juta per tahun. Namun, realisasi yang tercatat baru sekitar Rp20 juta per tahun, jauh di bawah potensi yang ada,”tegasnya.

Berita Terkait :  Dihantam Cuaca Ekstrim, Tebing Rumah Warga Sumberargo Situbondo Longsor

Lebih lanjut ia menerangkan, Pansus juga menyoroti tidak adanya kontribusi lain kepada daerah, termasuk pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, Kabupaten Sumenep telah memiliki regulasi khusus, yakni Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan. “Harapan kami, pengusaha tambak dapat mematuhi aturan yang ada,” harapnya.

Atas temuan tersebut, imbuhnya, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep berencana memanggil seluruh pengusaha tambak udang di Kabupaten Sumenep untuk menjalani audit menyeluruh.

Audit akan menitikberatkan pada aspek kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami akan memanggil semua pengusaha tambak untuk evaluasi total. Fokus kami adalah kepatuhan terhadap aturan ekologis dan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan,” tukasnya. [sul.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru