26 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Sidak Ramp Check di Terminal Kota Batu, Temukan Belasan Bus dan Angkot Tak Layak Jalan

Kota Batu, Bhirawa
Dalam upaya menekan potensi kecelakaan lalu- lintas dalam kegiatan Ramadan dan mudik Lebaran, petugas gabungan melakukan ramp check atau pemeriksaan angkutan umum di Termonal Kota Batu, Rabu (12/3). Hasilnya, puluhan kendaraan ditemukan dan dinyatakan tidak layak jalan. Dengan temuan ini diharapkan bisa mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu- lintas di jalan raya.

Petugas yang tergabung dalam Tim Ramp Check terdiri dari Polres Batu, Dishub Jatim, dan Dishub Kota Batu. Mereka melakukan pemeriksaa terhadap mobil angkutan kota (angkot) dan mobil antar kota (bus). Sejak pukul 09.00 WIB, mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kendaraan angkutan umum yang melintas di area Terminal Kota Batu.

“Dari sejumlah bus dan angkutan kota atau angkot yang diperiksa, ada sebanyak 17 angkot dinyatakan tak layak jalan. Hal ini dikarenakan uji kir yang telah mati,” ujar Ipda Hendri Setiawan, Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Rabu (12/3).

Ia menjelaskan pengecekan dilakukan secara administrasi. Di antaranya, kelengkapan SIM, STNK dan uji kir. Pengecekan ini dilakukan kepada seluruh armada yang terparkir ataupun yang baru masuk ke terminal.

Timgab juga menemukan beberapa roda kendaraan yang sudah tipis. Para sopir juga diingatkan agar mengganti ban ketika dirasa ban sudah terlalu tipis.

Dalam total pemeriksaan, ada sebanyak 34 kendaraan yang dilakukan pengecekan. Dan angkutan umum yang tdiperiksa terdiri dari 7 bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan 27 angkot.

Berita Terkait :  Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Latorsar Teritorial

Khusus untuk bus, semuanya dinyatakan layak jalan semua. Sementara untuk angkot hanya terdapat 10 armada yang dinyatakan layak jalan. “Dengan demikian ada total 17 armada yang tidak layak jalan karena masa berlaku uji kir yang sudah habis,” jelas Hendri.

Operasi ramp chek kali ini lebih ke arah edukasi. Angkot-angkot yang tidak layak jalan itu kemudian diberikan himbauan untuk segera mengurus perpanjangan uji kir. Sebab angkutan orang wajib mengurus uji kir setiap enam bulan sekali sehingga dipastikan kendaraan dalam kondisi prima.

Diketahui, sepanjang bulan Januari- Februari, Tim Ramp Check Kota Batu sudah melakukan inspeksi terhadap 137 kendaraan. Dari jumlah itu sebanyak 37 kendaraan dinyatakan tak layak jalan. Kendaraan-kendaraan itu diberi stiker merah dan dilakukan penilangan. “Ke depan, Uji Ramp Check pada kendaraan angkutan umum maupun wisata di wilayah Kota Batu akan terus digencarkan,” tandas Hendri.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru