25 C
Sidoarjo
Thursday, January 2, 2025
spot_img

Setahun, 287.000 Batang Rokok Ilegal Disita di Wilayah Sidoarjo


Oleh:
Ali Kusyanto, Sidoarjo

Di akhir tahun 2024 atau pada Bulan Desember, petugas Satpol PP Sidoarjo dan petugas Bea Cukai, dalam Sidaknya belum lama ini, menyita barang bukti rokok ilegal, sebanyak 7.120 batang.

Ribuan rokok ilegal tersebut didapat dari Sidak di wilayah Desa Sidokepung Kecamatan Buduran, perempatan Saimbang Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono dan di jalan raya Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Gakda Satpol PP Sidoarjo, Puguh Karyanto SH, mengatakan selama tahun 2024 ini, total ada sebanyak 287.000 batang rokok ilegal, yang disita oleh petugas dari semua wilayah di Kabupaten Sidoarjo.

“Paling banyak kita sita di wilayah Kecamatan Gedangan,” kata Puguh, Senin (30/12) kemarin, di kantornya.

Sidak rokok ilegal dilakukan, karena rokok ilegal dianggap merugikan negara. Dalam rokok ilegal tidak menggunakan cukai dari Pemerintah. Dimana cukai adalah pajak kepada negara.

“Rokok ilegal sesuai peraturan Pemerintah dianggap merugikan negara. Karena rokok ilegal tidak ada cukai resmi sebagai bukti pajak kepada Negara,” kata Puguh.

Dalam setiap Sidaknya, menurut Puguh, petugas selalu mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para penjual rokok, untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal.

“Kadang kita juga mensosialisasikan kepada penjual untuk tidak mengulang, juga kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan membeli rokok ilegal,” kata Puguh.

Diakui meski petugas telah mengedukasi larangan tersebut, penjual rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo tidak jera-jera. Di sejumlah tempat masih didapat informasi ada penjual rokok ilegal.

Berita Terkait :  Tiga Mahasiswa Untag Surabaya Belajar Membuat Konten Kreatif, Tingkatkan Ketrampilan Komunikasi

“Semoga pada tahun 2025 nanti, penjual rokok ilegal di Sidoarjo semakin berkurang,” kata Puguh.

Tentang Sidak terakhir pada Bulan Desember 2024 ini, operasi Sidak dimulai sejak pukul 06.00 hingga 08.30 WIB. Sasaran pertama, di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran, Kedua di perempatan Saimbang, Kebonagung Kecamatan Sukodono, dan ketiga di jalan raya Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu.

Di lokasi Sidak pertama, di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran, petugas menyita sebanyak 1.280 batang rokok ilegal. Di lokasi Sidak kedua, di perempatan jalan Saimbang Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, petugas menyita 1.740 batang rokok.

Dan di lokasi Sidak ketiga, di jalan raya Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, petugas menyita sebanyak 4.100 batang.

“Operasi alhamdulilah lancar. Semua barang bukti rokok ilegal tanpa cukai ini, diamankan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Puguh.

Dalam catatan petugas, para penjual rokok ilegal ini atau yang terjaring dalam operasi tersebut, termasuk kali pertama ini terjaring oleh petugas Satpol PP dan Bea Cukai.

Evaluasi petugas, para penjual rokok ilegal ini, bukan penduduk sekitar. Misalnya di lokasi pertama, penjual yang bernama Totok Argono, adalah warga di kompleks perumahan kehakiman Desa Medaeng, Kecamatan Waru.

Kemudian, di lokasi kedua, penjual Samsul Anam, adalah warga di perumahan griya bhayangkara kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo. Dan di lokasi ketiga, penjual Wahyu Wibowo, adalah warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. [kus.gat]

Berita Terkait :  Warga Kota Batu Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan dan Jadikan Sepak Bola Alat Persatuan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img