Saya menulis surat ini dengan rasa keprihatinan yang mendalam atas dinamika politik tanah air yang semakin memanas. Akhir-akhir ini, ruang publik diramaikan oleh wacana dan seruan untuk “menurunkan” Presiden Prabowo Subianto, yang disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk pengamat politik seperti Saiful Mujani. Seruan ini, yang mencuat terutama setelah polemik halal bihalal di Utan Kayu awal April 2026, kini telah menarik perhatian aparat penegak hukum dan memicu pelaporan terkait dugaan makar.
Sebagai warga negara yang mencintai demokrasi, saya merasa perlu menyoroti bagaimana narasi ini dikaitkan dengan delik makar. Dalam pandangan saya, kita harus berhati-hati dalam membedakan antara kritik keras, oposisi politik, dan tindakan makar yang sesungguhnya.
Makar, atau aanslag dalam KUHP, bukan sekadar niat atau pernyataan politik belaka. Merujuk pada asas hukum yang berlaku, tindakan tersebut baru dianggap makar jika ada niat yang diwujudkan dengan persiapan nyata untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat berat dan serius.
Di sisi lain, kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah-bahkan yang bernada menuntut pergantian kepemimpinan-selama disampaikan dalam koridor hukum, melalui aksi damai, dan bukan hasutan anarkis, adalah bagian dari partisipasi politik. Saiful Mujani sendiri menegaskan bahwa seruannya adalah ekspresi sikap politik (political engagement) dan bukan ajakan fisik untuk makar.
Namun, laporan polisi dari pihak-pihak yang kontra, seperti Presidium Kebangsaan 08, yang menuding ajakan tersebut sebagai upaya menghasut untuk menggulingkan pemerintah, menunjukkan bahwa batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana menjadi sangat kabur. Situasi ini menciptakan kegaduhan baru.
Jika kita belajar dari pengalaman, tuduhan makar yang prematur justru berpotensi membungkam ruang demokrasi dan membuat masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, jika gerakan “turunkan presiden” sudah mengarah pada ajakan kerusuhan, pembakaran, atau menggunakan bom molotov-seperti indikasi yang pernah disinggung Presiden Prabowo pada demo Agustus 2025 lalu-maka negara harus hadir menegakkan hukum secara tegas.
Saya mengimbau, baik kepada pihak yang vokal mengkritik maupun pihak yang mendukung pemerintah, untuk menahan diri. Demokrasi kita membutuhkan oposisi yang cerdas, bukan narasi yang memecah belah. Jika tidak menyukai kebijakan pemerintah, salurkanlah melalui mekanisme yang konstitusional, bukan dengan provokasi yang berisiko menyeret bangsa ke dalam ketidakstabilan hukum.
Pemerintah juga diharapkan tidak sensitif terhadap kritik, namun tetap sigap mendeteksi potensi anarki. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, adil, dan transparan dalam menilai apakah sebuah seruan politik benar-benar memenuhi unsur makar atau sekadar kritik keras yang dilindungi undang-undang.
Rendy Irwansyah
Karyawan swasta, tinggal Kalibokor Surabaya


