Lamongan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan bakal segera mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik pada bulan Juli mendatang. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang penunjukan kantor pertanahan prioritas dalam program kabupaten/ kota lengkap, penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas dari korupsi tahun 2024.
“Kami akan mulai implementasi sertifikat tanah elektronik pada Juli mendatang. Karena Kabupaten Lamongan masuk 104 Kantor elektronik yang ditunjuk pemerintah pusat sekitar bulan Maret lalu,” tutur Kepala BPN Kabupaten Lamongan Nursuliantoro usai menggelar sosialisasi, Kamis (20/6).
Saat sosialisasi, arahan jiga diberikan oleh perwakilan Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN Pusat Albertus Yogo Dwi Sancoko.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari peralihan berbasis elektronik ini tentu untuk mengikuti kemajuan digital, menjadikan sistem pendaftaran lebih efektif dan fleksibel, menjaga keamanan data dari bencana alam, dan tentu membatasi ruang gerak mafia tanah.
“Peralihan ke digital mungkin membutuhkan waktu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepadamu masyarakat. Namun dampak positif dari peralihan ini tentu sangat panjang, karena menjamin keamanan sertifikat tanah masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya ia yakin bahwa Kabupaten Lamongan akan mampu menerapkan digitalisasi dala. sertifikat tanah. Mengingat pada tahun 2023, BPN Kabupaten Lamongan berhasil meraih predikat pelaksanaan PTSL terbaik.[aha.yit.ca]