31 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sertifikat Halal Wajib Dimiliki Pelaku UMKM Kabupaten Mojokerto

Kab Mojokerto, Bhirawa.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengatakan, Sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah ( UMKM )terhadap produk makanan atau minuman merupakan bagian dari legalitas pendukung berdirinya usaha dan dapat memperlancar usaha para pelaku UMKM, karena jika sudah bersertifikat halal maka banyak disukai konsumen

Maka dari itu pensertifikatan halal wajib hukumnya, jika tidak mengurus atau mempunyai sertifikat halal atau lebel halal sampai Oktober 2024 maka bisa dikenahi sanksi. Demikian anatara lain poin penting disampaikan Bupati Ikfina saat menyerahkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto, di ruang aula kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. Rabu (17/7) sore.

“Siapapun yang punya usaha, pasti ingin langgeng dan berkembang. Syukur-syukur kalau bisa nambah pegawai, sehingga membantu pemerintah menambah lapangan kerja. Namun nyatanya, pasar ke depan itu makin kompetitif dan bersaing. Tidak menutup kemungkinan, lawan usaha akan memanfaatkan kekurangan kita untuk menjatuhkan kita supaya bisa menguasai pasar. Salah satu cara adalah dengan mengorek hal-hal yang belum terpenuhi supaya bisa dikatakan sebagai tindak pelanggaran hukum.

Contohnya sertifikasi halal. Apalagi pasar global dunia saat ini mencari produk yang ada jaminan halal karena banyak disukai,” beber bupati Ikfina, dalam acara penyerahan Sertifikat Halal dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan serta Sumber Permodalan dan Layanan PT BPR Majatama.

Berita Terkait :  BPK Provinsi Jawa Timur Cek DAK Fisik 2024 Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten Nganjuk

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muchtar dalam laporannya menerangkan, rincian para penerima sertifikat yang diserahkan hari ini. Antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 175 orang, SPP-PIRT sebanyak 28 orang, merek sebanyak 7 orang, dan sertifikat halal sebanyak 799 orang.

Sertifikat halal ini sendiri memiliki tiga pola pembiayaan yakni gratis (APBN), regular (pelaku usaha dengan aneka produk misal catering), dan mandiri (tergantung jenis dan dibiayai perusahaan). Sama seperti bupati, Muchtar juga menegaskan pentingnya sertifikat halal sebagai bagian dari berusaha. “Pensertifikatan halal ini wajib bagi yang punya usaha. Kalau sampai Oktober 2024 belum punya label atau sertifikat halal, maka bisa kena sanksi,” terang Muchtar.Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPR Majatama Perseroda.[min.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img