25 C
Sidoarjo
Thursday, March 19, 2026
spot_img

Sertifikasi Halal dan NKV Diperketat guna Menjamin Keamanan Pangan di Kabupaten Pasuruan

Kab Pasuruan, Bhirawa
Serbuan daging sapi ‘miring’ dari luar daerah mulai membuat resah jagat pasar tradisional di Pasuruan Raya.

Harganya yang jauh di bawah standar pasar memicu kecurigaan soal kualitas dan kehalalannya.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Pasuruan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) mengeluarkan jurus baru, yakni mewajibkan seluruh pedagang daging sapi di pasar tradisional memiliki sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Langkah itu diambil untuk melindungi konsumen dari peredaran daging luar daerah yang harganya tidak wajar serta memastikan standar kesehatan produk hewan terpenuhi.

Paguyuban Pedagang Daging Sapi Pasuruan Raya tak main-main menanggapi isu tersebut.

Ketua Paguyuban, Muhammad Habibi menyatakan peredaran daging murah tersebut merusak ekosistem pasar.

“Kita ingin ada keseimbangan. Harga pasokan sedang tinggi, tapi di pasar ada daging murah yang tidak masuk akal. Ini harus ditekan agar daging luar tidak sembarangan masuk ke Pasuruan,” tegas Muhammad Habibi, Senin (23/2).

Sementara itu, Kepala DKPPP Kabupaten Pasuruan, drh. Ainur Alfiyah, langsung memasang standar tinggi.

Ia mengingatkan bahwa sesuai UU No. 33 Tahun 2014, produk sembelihan wajib bersertifikat halal.

Targetnya, pada Oktober 2026 mendatang, seluruh pedagang daging di pasar wajib memajang sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Seluruh RPH di Kabupaten Pasuruan sudah bersertifikat halal. Jadi, nanti sertifikat itu yang dipasang pedagang sebagai bukti daging mereka memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),” jelas Ainur.

Berita Terkait :  Lantik 201 Paja, Kasal Bangga Siswa Diktupa Menjadi Prajurit Profesional

Menurutnya, langkah tersebut diyakini bakal menyaring daging-daging ‘gelap’ yang tidak jelas asal-usulnya.

Tak hanya soal administrasi, urusan fisik daging juga dipantau ketat oleh aparat penegak hukum.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Try Yoga, memberikan peringatan keras bagi para pemain nakal.

“Bila terbukti ada yang memotong sapi dengan cara digelonggong di wilayah hukum kami, akan kami sikat. Tindakan tegas sesuai undang-undang sudah menanti,” kata AKP Decky Tjahjono Try Yoga.

Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro juga menyatakan hal serupa. Pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan.

Meski sejauh ini belum ditemukan praktik gelonggongan di dalam wilayah kabupaten, ia mengakui ada tantangan berat justru datang dari kiriman daging luar daerah.

“Daging yang harganya miring itu kebanyakan masuk dari luar Pasuruan. Itulah yang kini menjadi fokus pengawasan kami agar konsumen tidak dirugikan,” kata Ipda Eko Hadi Saputro. [hil.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!