Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, saat melakukan cek perlintasan sebidang diwilayah Bojonegoro.
Bojonegoro,Bhirawa.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 6.518 pelanggaran lalu lintas terjadi sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K., menyampaikan bahwa sepeda motor menjadi penyumbang terbesar dengan 5.945 pelanggaran, atau lebih dari 90 persen dari total pelanggaran yang tercatat.
“Data ini menunjukkan bahwa kesadaran berlalu lintas, khususnya di kalangan pengendara sepeda motor, masih perlu ditingkatkan,” kata AKP Deni, kepada Bhirawa (18/12).
Selain sepeda motor, pelanggaran juga dilakukan oleh kendaraan lain, di antaranya truck kecil sebanyak 216 pelanggaran, mini bus 115 pelanggaran, mobil barang atau pick up 84 pelanggaran, serta truck besar 53 pelanggaran. Sementara itu, kendaraan jenis lain seperti mobil penumpang, kontainer, sedan, bus, jeep, dan kendaraan khusus tercatat dengan jumlah yang relatif kecil.
AKP Deni menambahkan, Satlantas Polres Bojonegoro akan terus melakukan penegakan hukum, patroli rutin, serta kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menekan angka pelanggaran lalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya. bas.wwn


