Kota Blitar, Bhirawa.
Papan reklame bando saat ini secara tegas sudah dilarang berdiri di Kota Blitar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan semua pemasangan reklame bando yang melintang di atas badan jalan di Kota Blitar dilarang, dimana kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Permen PUPR) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, serta Peraturan Wali Kota Blitar (Perwali) Nomor 23 Tahun 2017.
“Larangan pemasangan papan reklame bando ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan protokol maupun jalan-jalan lainnya,” kata Heru Eko Pramono.
Lanjut Heru, pihaknya juga kembali mengingatkan kepada para pelaku usaha agar tidak memasang iklan di papan reklame bando di wilayah Kota Blitar, karena hal tersebut melanggar aturan yang ada, sehingga jika masih ada pihaknya akan langsung meminta untuk dibongkar.
“Selain berbahaya, pemasangan reklame seperti itu juga mengurangi keindahan Kota,” ujarnya.
Selain itu dikatakannya dari delapan papan reklame melintang di Kota Blitar, sudah ada tiga di antaranya sudah dibongkar, dimana ada tiga papan reklame itu milik Pemerintah, dan sisanya masih dalam proses pembongkaran karena merupakan milik pihak swasta.
“Pembongkaran reklame ini dilakukan secara bertahap untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif,” jelasnya.
Tambah Heru, ada beberapa lokasi lainnya yang terdapat papan reklame bando di Kota Blitar termasuk Jalan Veteran, Jalan Bali, Jalan Cemara, dan Jalan Merdeka yang kini sebagian telah dibongkar, dan pihaknya berharap pembongkaran papan reklame ini akan terus dilakukan hingga semua reklame yang melanggar aturan sudah tidak ada lagi di Kota Blitar.
“Kami juga menghimbau kepada para pengusaha untuk mengikuti peraturan yang ada dan memasang iklan di tempat-tempat yang telah ditentukan, ini juga demi kenyamanan serta keindahan Kota Blitar,” imbuhnya. [htn.dre]