Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan penyelenggaraan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini menegaskan larangan peredaran minuman keras (miras) serta pembatasan jam operasional tempat hiburan malam sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghormati ibadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah penerapan kebijakan Zero Miras selama Ramadan.
“Untuk minuman keras di Kota Kediri kami upayakan benar-benar zero. Tidak boleh menjual miras meskipun tempat tersebut memiliki izin. Ketentuan ini sudah jelas tercantum dalam surat edaran. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak,” tegas Paulus, Minggu (22/2).
Dengan kebijakan tersebut, seluruh bentuk penjualan miras, baik di tempat berizin maupun tidak berizin, dilarang tanpa pengecualian selama Ramadan. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kondusif serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.
Selain itu, Pemkot Kediri juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam. Dalam SE disebutkan bahwa tempat hiburan malam tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan waktu yang ketat.
“Untuk hiburan malam, jam buka kami batasi mulai pukul 20.30 WIB dan wajib tutup pukul 24.00 WIB. Jadi tidak boleh buka lebih awal dan tidak boleh beroperasi melewati batas waktu tersebut,” jelasnya.
Menurut Paulus, pembatasan ini dimaksudkan agar aktivitas hiburan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, khususnya salat tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya selama Ramadan.
Pada pekan awal Ramadan, Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha. Langkah ini dilakukan mengingat SE tersebut baru diterbitkan di awal puasa.
“Di minggu pertama ini kami fokus pada sosialisasi. Kalau ada yang melanggar, masih kami edukasi terlebih dahulu karena tidak semua pelaku usaha langsung mengetahui adanya SE ini,” ujarnya.
Ia mengakui, di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami secara utuh isi edaran tersebut. Oleh karena itu, petugas terus melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan secara langsung.
“Memang tidak semua langsung tahu. Saat kami turun, ada yang sudah membaca, ada yang belum, bahkan ada yang baru mengetahui. Maka sosialisasi ini penting,” tambahnya.
Meski demikian, Paulus menegaskan bahwa penindakan tetap akan dilakukan jika setelah masa sosialisasi masih ditemukan pelanggaran.
“Kami tetap akan melakukan tindakan tegas apabila setelah sosialisasi masih ada yang melanggar ketentuan dalam SE,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran atau merasa terganggu, silakan melapor melalui 112, media sosial, atau langsung ke kantor Satpol PP,” tandasnya.n [van,nov]

