Jakarta, Bhirawa
Yaqut Cholil Qoumas mengakui selama menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) telah memberangkatkan sebanyak 241.000 jamaah haji.
Pengakuan itu dia sampaikan menanggapi sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
“Gus Yaqut sudah berhasil memberangkatkan jemaah dengan jumlah terbesar, 241.000 jamaah,” kata kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Melissa mengatakan 241.000 jamaah itu terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan hanya 27.000 sekian jamaah haji khusus.
Artinya, menurut dia, hanya 11 persen jamaah haji khusus. Dia pun menyayangkan dugaan seolah kuota dibagi rata 50-50.
“Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50,” ucap Melissa.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti kegagalpahaman pada 2025, yakni ketika para pejabat atau pengambil kebijakan tidak lagi bersikap berani sehingga kini tidak ada kuota tambahan haji.
Dia pun meminta agar dalam persidangan dihadirkan pihak Saudi maupun Menteri-Menteri Agama lainnya untuk memberikan pernyataan secara terbuka.
“Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana,” ungkap Melissa.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Termohon KPK diketahui tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.[ant.kt]


