Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto saat menjelaskan perihal pengawasan tahapan masa kampanye, Sabtu (23/11). foto: sawawi/Bhirawa
Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan pengawas kelurahan dan desa (PKD) mulai melakukan patroli pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran peserta Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto mengatakan, tahapan masa kampanye pilkada serentak berakhir pada Sabtu (23/11). Selanjutnya, aku Fitriyanto, adalah tahapan masa tenang mulai Minggu (24/11) sampai Selasa (26/11) atau selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Sebelumnya kami sudah memberikan bekal (bimtek) kepada pengawas kecamatan (PPK) dan pengawas kelurahan dan desa atau PKD terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Fitriyanto, seiring memasuki masa tenang peserta pilkada sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK dan lainnya.
Dia juga mengaku telah menginstruksikan kepada pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan dan desa melaksanakan kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang dalam pemilihan gubernur Jawa Timur, pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo, mulai 24-26 November 2024.
Fitriyanto juga meminta kepada pengawas pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana patroli pengawasan masa tenang bersama dengan stakeholder dan pihak terkait lainnya.
Fitriyanto mengatakan bahwa pengawas pilkada perlu melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang, seperti terdapat kegiatan kampanye pada masa tenang.
Selain itu, alat peraga kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau media daring pada masa tenang.
“Termasuk pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang, kegiatan politik uang pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan atau ujaran kebencian pada masa tenang serta intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih,” katanya.
Fitriyanto menyampaikan Panwaslucam dan PKD juga harus mengawasi alat peraga kampanye pemilihan sebelum jadwal masa tenang harus dibersihkan.
“Akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, juga tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang,” imbuh Fitriyanto.
Fitriyanto menambahkan, Bawaslu juga punya tim siber untuk melakukan pengawasan memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang.
“Kami juga telah meminta kepada pengawas jika ditemukan dugaan pelanggaran pada saat melakukan patroli pengawasan masa tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi formulir hasil pengawasan dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Fitriyanto. (awi.hel)