Surabaya, Bhirawa
Selama tahun 2024, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur yang ditempatkan mencapai 79.001 orang. Dari jumlah tersebut, berdasarkan jabatan informal / rumah tangga sebanyak 51.660 orang dan formal 27.341 orang.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim menyebut untuk negara penempatan, seperti Hongkong 43.658 orang, Taiwan 22.501 orang, Malaysia 4.119 orang, Korea Selatan 2.250 orang, dan Jepang 1.983 orang. Jika dilihat asal PMI, kebanyakan berasal dari Ponorogo, Blitar, Kabupaten Malang, Tulungagung, dan Banyuwangi.
Sementara di luar jumlah tersebut, terdapat PMI bermasalah asal Jawa Timur yang dipulangkan sebanyak 428 orang. Paling banyak yang bermasalah dan dipulangkan berasal daerah Madura dan Tapal Kuda, seperti Kabupaten Sampang, Jember, Bangkalan, dan Pamekasan.
Kepala UPT Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Sumali menyampaikan, rata-rata PMI yang dipulangkan melalui jalur ilegal, sehingga mereka harus dideportasi.
Jika dilihat dari negara yang melakukan deportasi, kebanyakan berasal dari negara Malaysia. “Ya kembali lagi, karena keberangkatan mereka juga non prosedural sehingga menjadi ilegal,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia, agar mengikuti prosedur yang benar dan resmi.
“Jangan mudah terbujuk rayuan para tekong, calo, sponsor atau apapun sebutannya dengan ditawarkan proses cepat, mudah tidak perlu dokumen, serta gaji yang tinggi. Apalagi bahkan ada yang mengasih uang saku,” katanya.
Sumali juga menyebut dengan menggunakan jalur tak resmi , bisa dipastikan tenaga kerja migrant yang bersangkutan bakal dipekerjakan di tempat tidak sah tanpa perlindungan hokum dan sosial.
“Pasti dan seyakin yakinnya mereka akan ditempatkan secara tidak sah, tidak benar dan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dan sosial dari resiko pekerja,” imbuhnya.
Dan yang lebih membahayakan, kata Sumali, adalah mereka akan diperjualbelikan atau diperdagangkan. “Proses penempatan resmi tidak hanya karena sudah memiliki paspor. Tetapi harus sesuai aturan yang ada dan aturan di negara tujuan penempatan,” pungkasnya.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan, untuk jenazah yang dipulangkan sebanyak 170 orang. Masing-masing berasal dari Kabupaten Jember 36 orang, Kabupaten Lumajang 28 orang dan Kabupaten Blitar 21 orang.
Lebih lanjut Sumali menambahkan negara penempatan dengan jumlah jenazah terbanyak Malaysia.”Nah kalau ditanya kenapa yang meninggal ini juga dari daerah Tapal Kuda,” katanya.
“Dugaan kami 99 persen PMI dari daerah ini kan non prosedural, sehingga ketika di sana mereka tidak nyaman, dan ketika sakit berobatnya bingung prosedurnya, dan akhirnya meninggal,” imbuhnya.
Sumali juga mengatakan kalau Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim juga memberikan fasilitas penjemputan jenazah di Bandara Internasional Juanda, dan selanjutnya jenazah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. [rac.gat]