27 C
Sidoarjo
Saturday, December 20, 2025
spot_img

Sekda Lengkapi Pernyataan Wabup Jika Bupati Tulungagung Tak Langgar Aturan

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi

Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait proses perencanaan dan kepegawaian ASN. Pernyataan tersebut melengkapi apa yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Ahmad Baharudin.

“Kami tidak menanggapi, tapi melengkapi penjelasan yang disampaikan oleh Pak Wabup. Beliau sendiri menyampaikan terkait beberapa hal yang beliau sampaikan sudah beliau jawab sendiri. Artinya, tidak ada aturan yang dilanggar (Bupati Gatut Sunu),” ujar Tri Hariadi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso usai kunjungan ke lahan eks Perkebunan Kaligentong, Sabtu (27/9) sore.

Menurut dia, soal perencanaan, Bupati Gatut Sunu sudah mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Termasuk terkait penganggaran yang mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Sedang terkait masalah kepagawaian ASN, juga menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” terangnya.

Sedang soal etika yang juga disinggung Wabup Ahmad Baharudin, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung ini mengaku masih mencari pasal-pasal di aturan perundangan yang terkait dengan hal tersebut.

“Sampai hari ini kami belum menemukan terkait oasal etika jabatan itu,” tuturnya.

Selanjutnya Tri Hariadi membeberkan untuk memperjelas kedudukan kepala daerah, ia menyebut kepala daerah adalah bupati di wilayah kabupaten.

“Ada beberapa yang menyampaikan di luar kontek itu ya bahwa kepala daerah itu tunggal. Bupati dan Wakil Bupati. Setelah kami pelajari yang dimaksud kepala daerah itu adalah bupati di tingkat kabuapen, itu ada di Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di Pasal 63 juga diperjelas, kepala daerah bisa dibantu wakil kepala daerah. Kalau di kabupaten wakil bupati,” jelasnya.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Gresik Sidak ke TPA Ngipik

Menjawab pertanyaan, Tri Hariadi menandaskan saat ini semua ASN di lingkup Pemkab Tulungagung harus profesional sebagaimana peraturan yang berlaku. Harus berpedoman pada RPJMD yang diterjemahkan di kegiatan seperti di antaranya renstra.

“Itu harus dilakukan teman-teman OPD. Fokus saja pada kegiatan sekarang yang memang harus diselesaikan di tahun 2025. Tahapan sudah dilakui semua termasuk kegiatan yang sifatnya administrasi dan fisik. Harus dilakukan. Saya kira teman- teman OPD profesional dan mudah udahan tidak terganggu kegiatannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, Wabup Ahmad Baharudin mengungkapkan selama ini tidak pernah dilibatkan di perencanaan APBD dan manajemen ASN seperti pengisian jabatan kepala dinas.

“Tidak pernah dilibatkan, tapi itu tidak melanggar aturan. Tidak ada aturan yang dilanggar. Bupati kepala daerah wajib merencanakan pembangunan daerah. Bupati melaksanakan itu. Cuma secara etika, hanya etika saja,” ucapnya di sebagian durasi video itu. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru