30 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, Komisi VI DPR RI Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi Perusahaan

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto.

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami delisting, penghapusan pencatatan saham di bursa efek 2026. Kondisi ini membuat perlunya pembenahan menyeluruh terhadap BUMN agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menegaskan aturan pasar modal harus dihormati oleh seluruh emiten tanpa terkecuali, termasuk BUMN. Menurutnya, fokus pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak seharusnya diarahkan untuk menyelamatkan harga saham semata, melainkan memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Diketahui, Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan secara publik di pasar modal, baik atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) atau karena sanksi dari bursa (forced delisting). Hal ini akibat tidak memenuhi syarat atau masalah keuangan, yang bertujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar.

“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” kata Firnando, di Jakarta, Rabu (7/1/2026)

Dia menjelaskan restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif, mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing. Ia menilai penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor.

Berita Terkait :  Alfamidi Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kabupaten Kediri

Oleh sebab itu, langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Ia pun juga menyoroti pentingnya peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.

“Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara,” pungkasnya. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!