Situbondo, Bhirawa.
Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengamankan dua orang warga yang terlibat judi online, Senin (4/11). Mereka adalah MZ (31) dan MS (24) berhasil diamankan Tim Resmob di jalan Anggrek, Kelurahan Patokan, Situbondo, saat bermain judi online jenis slot dengan menggunakan media HP.
Kasat Reskrim AKP Ervandi Omi Meilan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ya sebelumnya heboh tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di tempat nongkrong sekitar Jalan Anggrek Situbondo. Kita langsung datangi lokasi,” aku Ervandi.
Kata Ervandi, Polisi yang mendapatkan Informasi dari masyarakat, langsung menuju ke lokasi dan menemukan dua tersangka tengah asyik bermain judi Online.
Kedua tersangka tidak bisa mengelak karena saat di periksa petugas menemukan situs judi online serta uang non fisik di ponselnya.
“Dua orang tersangka berikut barang bukti 2 buah HP langsung diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ervandi.
Langkah pemberantasan judi yang meresahkan masyarakat ini akan terus dilakukan dibarengi dengan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan perjudian dan dampaknya. Terbukti dihari yang sama, aku Ervandi, seorang pria berinisial HD diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo di gazebo salah satu rumah warga di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
HD ditangkap, imbuhnya, karena diduga telah mengedarkan judi toto gelap atau togel online. Dari tangan HD, Tim Resmob mengamankan barang bukti uang Rp 650.000 merupakan hasil penjualan togel, 1 buah HP dan 1 buah motor.
“Sesuai arahan pimpinan Polri kita melakukan pemberantasan perjudian. Semalam Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan penjual atau pengepul togel online,” pungkas Ervandi Omi Meilan. [awi.dre]