Rapat Penyerapan Aspirasi Komite IV DPD RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian bersama pengelola Dan pemerintah daerah Kendal Jawa Tengah di Kawasan Industri Kendal(KIK), Senin (26/01/2026).
DPD RI Jakarta Bhirawa.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan Kawasan industry Dan kawasan Ekonomi Khusus (KEK) perlu dibangun di lebih banyak daerah sesuai program hilirisasi Dan potensi sumber daya ekonomi daerah.
Hal ini disampaikan Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu saat melakukan Rapat Penyerapan Aspirasi Komite IV DPD RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian bersama pengelola Dan pemerintah daerah Kendal Jawa Tengah di Kawasan Industri Kendal(KIK).
“Harus kita akui bahwa program pengembangan kawasan Ekonomi secara terintegrasi efektif Dorong Industrialisasi Dan Pertumbuhan Ekonomi di daerah terkait. Terbukti Kendal dapat mencapai pertumbuhan 8,8 persen di tahun 2025,” ujar Sultan saat menyampaikan sambutannya.
Sultan mengungkapkan, DPD RI Mengapresiasi pemerintah dearah kendal, Jawa Tengah dan tentunya Pengelola Kendal industriql Park. KIK adalah jalan Industrialisasi yang harus diadopsi oleh semua daerah di luar Jawa.
“Kendal industrial Park adalah contoh sukses atau success story yang harus diadopsi oleh semua pemda se-Indonesia,” tegasnya.
Oleh Karena itu, lanjut Sultan, Peradigma Revisi UU Perindustrian harus berorientasi pada prinsip distribusi Investasi dan pengelolaan SDA secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Industrialisasi dan hilirisasi harus diatur dengan memperhatikan Pemetaan Potensi SDA Dan sirkulasi ekonomi daerah melalui penyiapan SDM, Tekhnologi Dan infrastructure logistics. Termasuk men-design link and match antara lembaga Pendidikan vokasi-umkm-kawasan industri,” ungkap penulis Buku Green Democracy itu.
Lebih lanjut, Pria kelahiran Bengkulu itu meminta Pemerintah perlu memberikan insentif bagi pemda yg sukses membangun ekosistem kawasan industry di daerahnya berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Industri.
Hingga akhir tahun 2025, Indonesia memiliki 25 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah beroperasi aktif. Pemerintah menargetkan penambahan sekitar enam KEK baru, sehingga total KEK diproyeksikan mencapai 31 kawasan pada tahun berikutnya. (ira.hel).

