Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi memperkuat struktur birokrasinya dengan mengukuhkan sebanyak 4.502 pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, dalam apel yang digelar di Alun-Alun Raden Bagus Assra, Senin (29/12).
Pengukuhan tersebut menandai babak baru bagi 4.502 tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah lolos proses seleksi.
Ia menegaskan bahwa status baru tersebut merupakan hasil dari kesabaran dan kerja keras para pegawai yang telah melalui proses seleksi panjang dan kompetitif.
Bupati Hamid menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penataan.
“Serta penyelesaian tenaga non-ASN secara bertahap, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Hamid mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme evaluasi yang ketat.
“Perpanjangan kontrak dan keberlanjutan masa kerja akan sangat bergantung pada penilaian kinerja, tingkat kedisiplinan, serta integritas masing-masing individu dalam menjalankan tugas,”tegasnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu agar bekerja dengan sungguh-sungguh, terus meningkatkan kompetensi, serta menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat. “Kinerja hari ini akan menentukan masa depan saudara,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Lora Hamid sapaan karibnya ini memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bondowoso agar mematuhi Undang-Undang ASN.
Ia pun menegaskan tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN dalam bentuk apa pun ke depan. “Guna menjaga stabilitas serta tata kelola kepegawaian yang bersih, tertib, dan akuntabel,”pungkasnya. [san.gat]

