28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

SE Nomor 800/5815/204.1/2025, ASN se-Jawa Timur Sementara Bekerja Tak Pakai Seragam Dinas


Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait situasi keamanan di Surabaya dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten di Jatim, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara tidak menggunakan seragam dinas.

Para ASN juga diimbau agar tidak menggunakan kendaraan berplat merah, mulai tanggal 1-4 September 2025. Hal ini berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa dibeberapa daerah di Jawa Timur.

SE tersebut bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Pemrov Jatim Indah Wahyuni.

Dalam SE tersebut disebutkan, mengingat adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi pada saat ini di wilayah Surabaya dan sekitarnya, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan ASN di lingkungan Pemrov Jatim dan Pemerintah Daerah di Jatim disarankan selama satu Minggu mulai tanggal 1-4 September 2025, untuk tidak memakai seragam yang ditentukan, namun memakai baju bebas rapi dan tidak memakai kendaraan dinas yang menggunakan plat merah sampai dengan kondisi membaik.

Dari merujuk SE yang dikeluarkan BKD Pemrov Jatim, yang beritanya sudah tayang dibeberapa media online, hal ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di wilayah kerja Pemrov Jatim dan Pemerintah Daerah di Jatim.

Dan Surat Edaran tersebut dipastikan tidak mengganggu layanan publik. Aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal meski ada penyesuaian pakaian dan kendaraan dinas. Sehingga BKD Pemprov Jatim berharap seluruh pegawai mematuhi imbauan hingga kondisi keamanan kembali kondusif. Dan dalam SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BKD Pemrov Jatim Indah Wahyuni.

Berita Terkait :  Jam Malam Anak Resmi Berlaku, Pemkot Surabaya Libatkan TNI-Polri

Dikonfirmasi ,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nusman Ramdansyah, Minggu (31/8), saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan, jika BKD Pemprov Jatim telah mengirimkan SE terkait situasi keamanan di Jatim pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sedangkan SE itu bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Pemrov Jatim Indah Wahyuni.

Dalam SE bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 itu, disebutkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara tidak menggunakan seragam dinas.

Dan para ASN juga diimbau agar tidak menggunakan kendaraan berplat merah, mulai tanggal 1-4 September 2025.

Hal ini berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa dibeberapa daerah di Jawa Timur.

“Kami sudah menerima SE dari BKD Pemprov Jatim. Sehingga saat ini Pemkab Malang sedang menyusun SE turunannya yang di tanda tangani oleh Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang, Insya Allah pada sore ini segera beredar,” terangnya.

Hal senada juga dipastikan oleh Pemkab Sidoarjo dengan disampaikannya imbauan oleh Sekda Kabupaten Sidoarjo, Feny Apridawati, dalam SE yang dikeluarkan Minggu 31 Agustus 2025.

Surat edaran tersebut bersifat penting, demi untuk menjaga keselamatan kerja pegawai yang menjadi prioritas utama.

Para ASN di Pemkab Sidoarjo tetap diharap tenang, untuk menjaga kondusifitas suasana. Tentu saja para ASN diminta tidak sampai terprovokasi dengan isu dan ajakan untuk berbuat anarkhis di lingkungan kerja dan di lingkungan masyarakat.

Berita Terkait :  Desak Sahkan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan agar Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai

Para ASN juga diimbau agar tetap menjalankan kewajibannya memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan SOP. Para ASN juga diingatkan juga agar menjaga sikap dan perilakunya sesuai dengan kode etik ASN.

Untuk menjaga kondusifitas dan keselamatan pegawai, para ASN Pemkab Sidoarjo juga diimbau sementara waktu tidak memakai kendaraan dinas, baik roda 4 maupun roda 2. Termasuk tidak mamakai nomor kendaraan dinas, sampai kondisi membaik.

Semua Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Sidoarjo bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SE tersebut. Mereka harus melakukan pengawasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Agar pelaksanaan surat edaran ini bisa berjalan dengan baik, para Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Sidoarjo wajib memberi informasi kepada semua unit kerja yang berada di bawahnya. Misalnya para Camat, harus menyampaikan informasi ini kepada para Kepala Kelurahan dan Kepala Desa. [cyn.kus.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru