Situbondo, Bhirawa.
Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka berinisial FB (39) dan PH (43) keduanya tinggal di Besuki.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapan, Tim Opsnal Satresnakroba mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Besuki.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnakroba berhasil mengamankan 2 tersangka di dua lokasi berbeda, FB ditangkap di jalan raya Desa Besuki dengan barang bukti sabu 1 klip sabu 0,35 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka PH disebuah kosan di Desa Besuki dengan barang bukti 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,93 gram.
“Selain barang bukti sabu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lainnya. Diantaranya peralatan menghisap sabu, uang tunai Rp 350 ribu dan 2 buah HP. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Selasa (3/12)
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Tidak hanya itu, aku Kapolres Rezi, Polres Situbondo juga melakukan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan Situbondo bebas narkoba.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu, kami juga aktif melakukan upaya preventif guna melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres Rezi. [awi.dre]