28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan Tiga Pengedar Narkoba Plus BB 4,21 gram SS

Situbondo, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo. Kali ini, tiga orang terduga pengedar Sabu-sabu (SS) berhasil diamankan berikut barang bukti Narkoba tujuh paket sabu total 4,21 gram.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi menjerlaskan, pengungkapan peredaran sabu berawal dari laporan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar sabu berinisial RAM (32) warga asal Kecamatan Panarukan.

”Tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Dawuhan Situbondo. Nah, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip 0,2 gram,” ungkap Lutfi.

Tidak berhenti disitu, lanjut Lutfi, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi asal narkoba yang diperoleh tersangka RAM. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka lain.

Lutfi menjelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan HW (35) disebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari.

”Dari HW petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,26 gram dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu 2,85 gram,” ujar Lutfi.

Dari penangkapan HW dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib di Desa Kilensari Panarukan mengamankan 1 tersangka berinisial SH (37).

Berita Terkait :  Pemkab Tulungagung Tak Permasalahkan Foto Paslon Kenakan Batik Seragam ASN

”Ada tiga tersangka yang diamankan yakni RAM, HW dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu total 4,21 gram dan juga beberapa barang bukti lainnya,” terang AKP Muhammad Luthfi

Luthfi menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru