Polisi saat menggerebek rumah yang ditanami Ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12). foto: arif yulianto/bhirawa.
Jombang, Bhirawa.
Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan menanam ratusan pohon Ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12).
Sebanyak 110 batang tanaman Ganja disita petugas dan polisi mengamankan pria berinisial R (43), warga Surabaya yang merupakan tersangka pemilik tanaman Ganja.
Selain itu, polisi juga menyita 5, 3 Kilogram daun Ganja hasil panen tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku baru panen Ganja sekali.
Polisi menduga, berdasarkan teknik yang diterapkan, tersangka termasuk profesional dalam mengembangkan tanaman Ganja.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, penggrebekan di Mojongapit ini merupakan hasil pengembangan kasus Narkoba di daerah Diwek, Jombang.
“Di mana sehari sebelumnya, kita mengamankan seseorang atas nama Y, warga Diwek, yang diduga membeli biji tanaman Ganja,” kata Kapolres Jombang.
“Kita kembangkan di sini, ternyata sudah ada yang menanam, saudara R, dan ditemukan 110 batang Ganja dan berikut daun Ganja sebanyak 5, 3 Kilogram,” ungkap Kapolres Jombang.
Kapolres Jombang menjelaskan, tersangka R mengaku sudah sekitar 3 bulan ini membudidayakan tanaman Ganja di Mojongapit ini.
Kapolres Jombang menambahkan, berdasarkan pemeriksaan R, tersangka tersebut mendapatkan biji tanaman Ganja dengan membeli secara online.
“Ini masih kita dalami, termasuk keterlibatan dari pihak-pihak terkait penyalahgunaan Narkoba ini,” ujar Kapolres Jombang.
“Ini sementara, hasil dari pemeriksaan awal, ini diduga, barang bukti Ganja bibitnya dari luar negeri,” ulas Kapolres Jombang.

Disinggung lebih lanjut tersangka menjual hasil panen tanaman Ganja ke mana, Kapolres Jombang menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman .
“Pengakuan dari tersangka, masih digunakan sendiri. Namun demikian kita berkomitmen untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan terkait dengan jaringan penyalahgunaan Narkoba ini,” terang Kapolres Jombang.
Kapolres Jombang menjelaskan, keberhasilan penggerebekan rumah kontrakan yang ditanami ratusan pohon Ganja di Mojongapit ini berkat partisipasi masyarakat yang peduli terhadap Kabupaten Jombang dan memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkoba, dalam hal ini penanaman pohon Ganja dan penjualan biji Ganja.(rif.hel)


