26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satreskrim Polresta Probolinggo Berhasil Ringkus Pencuri Kotak Amal

Probolinggo Kota, Bhirawa
Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MC (39) seorang warga Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan yang sempat viral karena video aksi pencurian kotak amal yang dilakukannya terekam CCTV dan tersebar media sosial (medsos).

Melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, AKBP Oki Ahadian sebagai Kapolresta Probolinggo menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan.

“Jadi benar, tersangka MC ini diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di Rumahmya di Jl. Panglima Sudirman Gg. Lenggo Rt. 002 Rw. 002 Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo,” terangnya pada Jumat, (18/10) pagi pada awak media.

Kasihumas menjelaskan, menurut keterangan tersangka kejadian ini berawal pada Rabu (16/08) di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan sekitar jam 06.10 WIB.

Tersangka MC hendak janjian dengan temannya didaerah Ketapang dan mampir di Masjid An-Nur untuk mencuci muka. Saat cuci muka, MC melihat kotak amal ini dalam keadaan sedikit terbuka karena engselnya agak rusak.

“Jadi MC ini, setelah melihat kotak amal engselnya agak rusak, langsung ada niatan untuk mengambil kotak tersebut. Setelah memeriksa situasi, MC langsung mengambil kotak amal tersebut dan membawa kotak amal tersebut kedalam kamar mandi di masjid,” tutut Iptu Zainullah.

Tersangka tidak sadar bahwa dimasjid tersebut ada CCTV. Didalam kamar mandi, kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC dan uang yang berjumlah kurang lebih Rp200.000 langsung diambil.

Berita Terkait :  Apel Siaga Bencana, Pj Wali Kota Madiun Imbau Tingkatkan Antisipasi

Zainullah juga mengatakan, selain mengamankan tersangka MC, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 390.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah)

“Tersangka MC ini juga mengaku bahwa uang dari Kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan.” Jelas Kasihumas.

Atas perbuatannya, Kasihumas menerangkan bahwa tersangka MC akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. [fir.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img