25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satreskrim Polres Situbondo Amankan Spesialis Pemain Judi Online Plus Barang Bukti

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Tim Resmob Wilayah Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MI (29) yang tengah asyik bermain judi slot online di sebuah warung milik warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan dilakukan pada Hari Senin (21/7) sekira pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lokasi ini. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

”Tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi slot online melalui aplikasi di HP. Permainan tersebut diakses menggunakan ponsel pribadi tersangka di sebuah warung,” jelas Kasatreskrim AKP Agung Hartawan.

Dalam pengungkapan itu, aku AKP Nanang, Tim Resmob menyita 1 unit HP Vivo V50 Lite warna gold, uang tunai Rp 858.000, 1 buah dompet hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka. Barang bukti tersebut diamankan sebagai sarana kegiatan perjudian.

Menurut AKP Agung Hartawan, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi respon cepat Satreskrim dalam memberantas perjudian online yang kini merambah ke berbagai pelosok. Ia menegaskan bahwa Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang makin marak.

Berita Terkait :  Kabupaten Pasuruan Darurat Narkoba, Pertengahan Tahun Amankan Ratusan Tersangka

AKBP Rezi menambahkan, dampak judi online sangat luas, mulai dari masalah ekonomi, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindak pidana lain seperti pencurian dan penipuan untuk membiayai aktivitas berjudi.

AKBP Rezi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian kepada aparat kepolisian. ”Laporkan ke polisi melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan langsung menindaklanjuti,” tandas AKBP Rezi. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru