Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap spesialis kasus pencurian helm yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV. Pelaku berhasil diamankan berikut 12 buah helm sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait sering hilangnya helm di Jl Irian Jaya Situbondo. Menindaklanjuti laporan ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengarah kepada salah satu Residivis berinisial RC (36). Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
”Saat itu kami dengan disaksikan Kasun setempat. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa helm dan motor yang digunakan saat beraksi,” ungkap Agung Hartawan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Agung, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya dimana videonya viral di media sosial. Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi diantaranya di Alun-alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak dua helm dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak dua helm.
Agung Hartawan menjelaskan, kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Situbondo juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. [awi.fen]


