Polresta Probolinggo, Bhirawa.
Satuan Satreskrim Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil meringkus tujuh anggota geng motor RJK (Raja Kasus) yang merupakan pelaku pembacokan 9 orang beserta barang bukti.
Pers rilis dilakukan pada Rabu (25/9) pukul 15.15 WIB di halaman Polres Probolinggo Kota. Sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus empat anggota geng motor Raja Kasus (RJK), setelah terlibat kasus penganiayaan di jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Sabtu (7/9/2024) malam.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Mochammad Lutfi mengatakan, semuanya diamankan tidak pada satu titik saja. Beberapa ada yang diamankan saat nongkrong sambil ngopi dan ada juga saat berada di rumahnya.
Korban yang berjumlah 9 orang ini saling mengenal walaupun berbeda geng, “Jadi beberapa korban dan pelaku ini masih teman,” kata Kompol Lutfi.
Kejadian bermula dari dendam lama antar geng, lantaran salah satu korban membakar seragam geng motor RJK. Ada 9 orang yang menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Ketiga tersangka yang bertambah ini masih berstatus sebagai pelajar aktif, mereka adalah ABJ, warga jalan Kelngkeng, RT 007 RW 004, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Lalu AJ, warga Dusun Krajan, RT 005 RW 003, Desa Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan MR, warga Dusun Caowan, RT 018 RW 005, Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Akibat perbuatannya, menurut Kompol Lutfi, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Para korban mengalami sejumlah luka bacok dibeberapa bagian, “Semoga para korban lekas pulih dan mudah-mudahan tidak ada yang meninggal dunia,” pungkasnya. [fir.dre]