25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Tambang Galian C Ilegal

Gresik, Bhirawa
Satreskrim menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan galian c ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Usai menindaklanjuti laporan masyarakat, tindak lanjut dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, mendatangi lokasi tambang Kamis (31/7), lalu sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.

Sebanyak enam orang telah diperiksa, satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah. Sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin. Petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

”Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal itu,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Dalam operasi ini polisi memeriksa enam saksi, diantaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

”Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” ungkapnya.

AKP Abib Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 miliar. [kim.fen]

Berita Terkait :  Anggota Komisi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru