26 C
Sidoarjo
Wednesday, February 18, 2026
spot_img

Satreskoba Polres Situbondo Ungkap Peredaran SS di Banyuglugur

Situbondo, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo berhasil meringkus seorang terduga pengedar yang kedapatan menyimpan paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

Terduga pelaku berinisial AM (36), warga Situbondo, tak berkutik saat petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Kalianget Banyuglugur sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti, mulai dari paket narkotika hingga alat isap sabu.

“Kami melakukan tindakan tegas berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan. Tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Di sana, anggota menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujar Iptu Tatang, Rabu (18/2).

Dari tangan tersangka, polisi menyita total sabu dengan berat kotor mencapai 2,77 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti satu buah timbangan elektrik, sendok sabu dari sedotan, alat isap (bong), kotak kacamata warna biru yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, serta satu unit ponsel.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan sabu tersebut secara bebas kepada pelanggan di wilayah pesisir barat Situbondo. Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait :  Peduli Lansia, Komunitas SELAWE Kunjungi Griya Lansia Aisyiyah

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Situbondo. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mencari jaringan atau pemasok utama di atasnya,” tegas Iptu Tatang.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi jika menemui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi mewujudkan Situbondo yang bersih dari narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan kriminalitas ataupun butuh bantuan Polisi dapat langsung menghubungi Call Center 110. Gratis dan siap 24 jam merespon laporan masyarakat” pungkas Iptu Tatang. [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru