27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Satpolairud Polres Situbondo Larang Nelayan Gunakan Bahan Peledak Ikan

Situbondo, Bhirawa.
Untuk menjaga lingkungan laut dan habitatnya di perairan laut Situbondo, Satpolairud Polres Situbondo melarang nelayan melakukan penangkapan ikan dengan merusak lingkungan (destructive fishing). Seperti menggunakan bahan peledak, menggunakan potasium cyanide, strum dan jaring trawl serta jaring pukat harimau, Rabu (12/2).

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Polairud AKP Gede Sukarmadiyasa, menjelaskan, larangan melakukan destruktif fishing dilakukan secara masif oleh anggota Satpolairud Polres Situbondo. Tujuannya melindungi ekosistem laut dan habitat ikan serta keberlangsungan kembang biak ikan.

Himbauan dilakukan, tegas AKP Gede, bertujuan agar generasi kedepan terus mendapatkan hasil laut yang melimpah. Sebaliknya, imbuh mantan Kanit Tipikor Polres Situbondo itu, apabila ekosistem laut rusak, terumbu karang banyak yang mati serta perkembangbiakan ikan akan macet sehingga generasi muda kedepan tidak akan mendapatkan hasil laut yang bergizi.

”Ini disosialisasikan terlebih dahulu, apabila dikemudian hari masih ada yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan maka dengan kami melakukan penegakkan hukum,” terang AKP Gede.

Tokoh nelayan asal Desa Semiring, H Dino, mengucapkan terima kasih atas himbauan terkait program Satpolairud Polres Situbondo tentang penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan himbauan melakukan penangkapan ikan dengan tidak merusak lingkungan.

”Apabila semua nelayan sadar dan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan maka kami sangat terbantu. Sehingga kedepan tidak akan sulit menangkap ikan di laut kita sendiri,” ungkap H Dino. [awi.fen]

Berita Terkait :  Dandim Surabaya Utara Tekankan Netralitas TNI pada Jam Komandan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru