Sidoarjo, Bhirawa.
Rokok ilegal tanpa cukai resmi masih banyak beredar di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Juanda, terus melakukan razia.
Dalam operasi gabungan, Jum at (15/11) akhir pekan lalu, Satpol PP dengan Bea Cukai, total menyita ada sebanyak 8.480 batang rokok ilegal telah diamankan.
Di dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo, petugas menyita sebanyak 2380 batang. Barang bukti milik Bambang Feryminanto, alamat rumah : Bratang Binangun Surabaya.
Lokasi berjualan, dusun Banjarpoh Kecamatan Sidoarjo. Di lokasi, ditemukan barang bukti rokok berbagai merk tanpa cukai dan barang bukti diamankan Team Bea Cukai.
“Operasi kita lakukan pagi. Mulai pukul 06.00 sampai 08.30 WIB,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP.
Di TKP lainnya, jalan Kesatrian desa Entalsewu Kecamatan Buduran, milik Tukiran, warga dusun Sono Sidokerto RT 04 RW 4 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran.
Tim Bea Cukai menemukan barang bukti rokok berbagai merk tanpa cukai sebanyak 4600 batang.
Di lokasi razia ketiga atau terakhir, petugas menemukan di lokasi jualan jalan raya ganting Kecamatan Gedangan, nama penjual/penjaga, Aditia Catur. Pemilik, H.Mashuri, alamat rumah Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, gang tower.
“Petugas juga menemukan barang bukti rokok berbagai merk tanpa cukai dan barang bukti, sebanyak 1.500 batang rokok,” kata Anas.
Kepada pemilik dan penjaga kios yang menjual rokok ilegal, petugas Satpol PP dan Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada mereka, supaya tidak menjual kembali rokok ilegal.
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai, lanjutnya, tidak akan berhenti melakukan operasi ini. Masyarakat umum bisa memberikan informasi terkait adanya lokasi yang diduga memperjual belikan rokok-rokok ilegal.
“Kenapa rokok ilegal ini dilarang untuk diperjual belikan, karena akan bisa merugikan negara,” katanya. (kus.hel)