Surabaya, Bhirawa
Satpol PP Provinsi Jatim menggencarkan patroli dan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Kegiatan ini guna memastikan tidak adanya club malam, diskotik dan bar yang nekat buka di bulan Ramadan.
Kasatpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani mengatakan, patroli ini menindaklanjuti surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim. Yaitu, terkait larangan operasional tempat hiburan malam yang buka saat bulan Ramadan.
“Kegiatan ini menindaklanjuti surat imbauan dari Disbudpar Jatim. Untuk melakukan patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, khususnya club malam, diskotik dan bar yang nekat buka saat bulan Ramadan,” kata Muhammad Tabrani, Minggu (16/3).
Dijelaskannya, patroli dan pengawasan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Maka, sejak Jumat (14/3) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (15/3) dini hari pukul 01.30 WIB dilakukan patroli di sejumlah RHU di Kota Surabaya.
Patroli dilakukan di Shroom Bar Jl Raya Darmo Harapan I; Velvet Dine & Club Lenmarc Mall; Helen’s Bar Graha Famili Jl Boulevard Famili Utara. Kemudian tiga club di Jl Basuki Rahmat, Surabaya, yakni Ambyar Super Club Surabaya, Vertique Club Surabaya dan HW Tiger Club Basra.
“Dari semua lokasi yang kita datangi, semuanya tidak beroperasi dan tutup selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Pihaknya pun berkomitmen akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap RHU di Kabupaten/Kota di Jatim yang nekat buka saat bulan Ramadan. Tabrani juga mengimbau para pelaku usaha RHU menaati surat imbauan, untuk tidak buka maupun beroperasinal saat Ramadan.
“Kami tetap mengimbau para pelaku usaha RHU, khususnya club malam, diskotik dan bar untuk tidak buka dan beroperasional saat Ramadan,” tegasnya. [bed.gat]