Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/7) di Aula Kantor Satpol PP ini diikuti 60 peserta, terdiri atas anggota Satlinmas, perwakilan instansi terkait, serta unsur media.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang telah berjalan secara serentak dan terpadu sejak 2018.
“Tujuannya menekan peredaran rokok ilegal agar penerimaan negara dari cukai meningkat,” ujarnya.
Menurut Pujo, sejak Januari hingga akhir Juli 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai telah melakukan sejumlah operasi gabungan dan berhasil menyita 8.658 barang rokok ilegal atau senilai Rp12.945.130, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6 juta lebih.
“Jika dikalkulasi, nilai barangnya mencapai sekitar Rp12,9 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp6,5 juta,” ungkapnya.
Pujo menambahkan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman Linmas tentang definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi dan larangan terhadap ketentuan hukum peredaran rokok ilegal.
“Sekaligus untuk mendorong sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum rokok ilegal dengan pihak kepolisian dan Bea Cukai. Hasil dari sosialisasi, peserta bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal mulai tidak dilekati pita cukai, dilekati tapi palsu atau rokok yang dijual lebih murah dari harga wajar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Satlinmas sebagai bagian dari perlindungan masyarakat yang turut mendukung tugas-tugas Satpol PP, TNI, Polri, dan kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
“Linmas adalah mitra strategis dalam menjaga ketertiban dan memberi edukasi di lingkungan,” kata Pujo.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin menyambut baik sosialisasi yang melibatkan Linmas. “Teman-teman kami harap kerja sama, koordinasi dan sinergi untuk turun ke lapangan bersama-sama. Mendeteksi dan mencegah rokok ilegal beredar di Kota Probolinggo,” katanya.
dr. Aminuddin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Probolinggo diprioritaskan untuk bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Dijelaskan, pada tahun 2025 Kota Probolinggo menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp32,2 miliar. Dana tersebut dialokasikan masing-masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Dengan dana ini, masyarakat juga menerima manfaat, khususnya melalui pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Universal Health Coverage (UHC),” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan operasi lapangan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Kami bersinergi dengan Satpol PP dan Pemkot, termasuk melibatkan Linmas untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal yang berdampak langsung pada menurunnya penerimaan negara,” jelasnya.
Rudie menambahkan, terdapat 13 pabrik rokok resmi yang beroperasi di wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo, mencakup Probolinggo Raya dan Lumajang. “Sebagian besar rokok ilegal yang beredar berasal dari luar kota,” ujarnya.
Wali Kota pun berharap seluruh peserta, terutama anggota Satlinmas, dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi tentang bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh peserta, teman-teman anggota satlinmas di wilayah Kota Probolinggo yang hadir untuk turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal sesuai fungsi dan peran masing-masung,” tutur Wali Kota. (adv.rif)


