Situbondo, Bhirawa
Dalam rangka untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Situbondo menggelar patroli dan penertiban terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga, khususnya di kawasan Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, Situbondo.
Razia yang berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari ini berhasil menjaring 52 unit motor yang digunakan dalam balap liar. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut rata-rata dalam kondisi protolan (tanpa kelengkapan), tidak sesuai spesifikasi standar keamanan, menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi SIM dan surat-surat kendaraan. Razia dipimpin Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya dengan melibatkan puluhan personel jajaran Satlantas.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Lantas, AKP Andy Bahtera Indra Jaya menjelaskan, razia ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dan aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain.
”Kami tidak akan mentoleransi aksi balap liar karena sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Motor yang tidak layak dan tidak dilengkapi surat kendaraan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Andy, Sabtu (3/5).
Saat ini, sambung Andy, seluruh kendaraan yang terjaring diamankan di Mapolres Situbondo. Para pemilik kendaraan akan dipanggil bersama orang tua atau wali untuk diberikan pembinaan.
”Mereka semuanya juga akan diberi sanksi Tilang. Selain itu mereka juga diminta untuk mengembalikan kondisi motor sesuai standar,” tandas perwira polisi asli kelahiran Pulau Garam, Madura itu. [awi.fen]


