Markas Besar (Mabes) TNI, serius menangani kasus judi online, penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Pada gebrakan awal, sudah empat ribu personel TNI memperoleh sanksi beragam, sampai di-pidana-kan. Termasuk yang coba-coba menjadi beking. Kini segenap aparat penegak hukum (APH) makin bergandengan tangan memberantas judi online (judol). Nyaris tiada lagi ruang yang melindungi judol, setelah TNI membentuk Satgas khusus. Diharapkan, status darurat bencana sosial akibat judi online segera berakhir terang.
Satgas Khusus TNI untuk menangani tindak pidana berat, bukan sekadar orasi sosial. Melainkan akan ditangani dengan segala daya dan peralatan yang dimiliki TNI. Termasuk kinerja intelijen, dan sistem komando informasi. Tidak tanggung-tanggung, Satgas-sus TNI dipimpin Inspektur Jenderal (Perwira Tinggi berbintang tiga), Muhammad Saleh Mustafa. Terdapat struktur Wakil Komandan Satgas oleh Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq). Serta Sekretaris Satgas, dibawahkan Wairjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.
Satagas-sus melibatkan personel Perwira Tinggi antar-matra. Terdiri dari Sub Satgas judi online, dipimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto. Sedangkan Sub-Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI. Lalu, Sub-Satgas Penyelundupan dipimpin Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Serta Sub-Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI.
Seantero Indonesia telah berstatus “Darurat Bencana Judol.” Karena sudah merasuk ke segala lini tempat, tak pandang usia. Bahkan berdasar informasi yang diterima Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, sebanyak 97 ribu personel TNI dan Polri, juga main judol. TNI sudah memberi sanksi kepada empat ribu personel yang terlibat judol. Ragam sanksi, mulai dari tindakan disiplin (yang paling ringan), ada penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan.
Dipastikan setiap personel TNI yang melakukan tindak pidana berat, akan dihukum berat pula. Juga tidak ada pem-biar-an untuk personel beking judol, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. Penagakan hukum oleh TNI akan memanfaatkan teknologi, dan peralatan yang dimiliki. Termasuk melibatkan tim siber, dan kerjasama antar-militer di berbagai negara. Karena realitanya, markas judol (beserta server-nya) berada di area konflik bersenjata di luar negeri (Kamboja, Vietnam, dan Thailand).
Secara umum, kode etik profesi TNI telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun harus diakui, tingkat kesejahteraan TNI, belum terjamin memadai. Sehingga masih banyak personel TNI, dahulu, coba-coba menjadi beking judi off-line. Ber-iringan dengan beking berbagai hiburan malam. Padahal selain kode etik dalam UU, juga masih terdapat berbagai peraturan yang mem-bentengi moralitas TNI. Yakni Sapta Marga, “Sumpah Prajurit,” dan 8 Wajib TNI.
Dalam Sapta Marga, terdapat tujuh jalan perilaku TNI, yang seluruhnya mendukung penegakan hukum. Terutama pada klausul ketiga, dinyatakan, “Kami Kesatria Indonesia yang Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa dan Membela Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan.” Begitu pula dalam “Sumpah Prajurit.” Pada janji sumpah ke-dua, dinyatakan. “Tunduk Kepada Hukum Serta Memegang Teguh Disiplin Keprajuritan.” Seluruh hukum wajib ditaati oleh TNi.
Dalam keseharian perilaku, terdapat 8 Wajib TNI, yang seluruhnya terdapat frasa kata “rakyat.” Pada kewajiban (perilaku) ke-8, disebutkan kewajiban, “Menjadi Contoh serta Mempelopori Usaha-usaha untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.” Serta pada UU Tentang TNI, terdapat klausul “menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, ….” Operasi militer selain perang, termasuk menyokong pemberantasan judol, dan narkoba, terutama di internal TNI. [*]