Kab Pasuruan, Bhirawa
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan bersama Dinas Perlindungan dan Perdagangan (Disperindag) melakukan sidak (inspeksi mendadak) harga bahan pokok dan sembako disejumlah pasar tradisional maupun toko modern di Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/12). Sidak digelar untuk memastikan stabilitas harga serta keamanan konsumsi masyarakat selama momentum liburan terkendali.
Hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya produk makanan atau minuman kedaluwarsa maupun rusak. Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk cermat saat berbelanja. “Kita himbau agar warga selalu memeriksa kemasan dan tanggal kedaluwarsa. Pengawasan kami lakukan, tetapi kewaspadaan konsumen juga sangat penting,” tandas Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Saputra kepada sejumlah wartawan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan pengawalan stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius kepolisian menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada akhir tahun. “Satgas Pangan kami turunkan untuk memastikan tidak ada lonjakan harga maupun kelangkaan barang. Stabilitas pangan adalah bagian dari menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru,” papar AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Satgas Pangan juga melakukan pemantauan di pasar tradisional Kecamatan Pandaan dan Sukorejo. Fokus pengawasan meliputi ketersediaan stok serta harga bahan pokok penting (Bapokting), terutama komoditas beras. Hasil pemantauan menunjukkan harga beras di Kabupaten Pasuruan masih berada dalam ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Beras medium dijual sekitar Rp 13.500 per kilogram, beras SPHP Bulog Rp 12.500 per kilogram dan beras premium di kisaran Rp 14.900 per kilogram. Koordinator Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan Disperindag, kondisi harga dan stok pangan relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya. “Di pasar tradisional maupun ritel modern, harga masih terkendali dan stok aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Nataru,” kata Adimas Firmansyah.
Ia menegaskan, Satgas Pangan tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan masyarakat. “Bila ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan kami tindak tegas. Yakni, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha,” imbuh Adimas Firmansyah.[hil.ca]


