Kabupaten Malang, Bhirawa
Penemuan bom jenis Aircraft aktif peninggalan zaman perang dunia oleh warga dialiran sungai di wilayah Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang oleh warga setempat.
Hal ini langsung ditindaklanjuti Polres Malang dalam melakukan pengamanan di sekitar lokasi penemuan bom, dan juga mendatangkan Tim Penjinak Bom Gegana Satuan Brimob (Satbrimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), yakni dengan melakukan pemusnahan atau Disposal sebuah bom.
Sedangkan jenis bom tersebut ditemukan oleh seorang warga di aliran sungai sehari sebelumnya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, Senin (15/7), kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengamanan selama proses pemusnahan.
Sedangkan pengamanan ini bertujuan memastikan tidak ada warga yang berada dalam radius aman saat pelaksanaan Disposal. “Kami melakukan pengamanan proses Disposal terkait penemuan bom sisa perang dunia di wilayah Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dan pemusnaan bom itu dilakukan oleh tim Gegana Satbrimobda Polda Jatim,” jelasnya.
Dia masih menjelaskan, pemusnahan bom tersebut dilakukan dengan cara Disposal, yakni prosedur standar yang harus diterapkan pada pemusnahan bom. Proses ini dilakukan di lahan kosong Desa Slampangrejo, Kecamatan Jabung, pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum pemusnahan, telah dilakukan sterilisasi dan imbauan kepada warga sekitar agar menjauh dari radius berbahaya. Sehingga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya melakukan Disposal atau pencerai-beraian terhadap bom tersebut.
Dan bom yang diketemukan meiliki angka tahun 1918 yang memiliki panjang 90 sentimeter, diameter 18 sentimeter, dan berat 45 kilogram.
“Benda berbahaya tersebut ditemukan oleh Slamet Munajat (43), warga Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu (14/7). Saat itu, Slamet sedang menyusuri aliran sungai Desa Jabung untuk mencari besi bekas dengan menggunakan metal detector,” ungkap Dicka.
Dari penemuan bom tersebut, lanjut dia, pada pukul 15.30 WIB, metal detector yang digunakan Slamet berbunyi, yang mana telah menandakan terdapat logam di dasar sungai yang dangkal.
Setelah diperiksa, ditemukan sebuah benda besar yang diduga sebagai bom. Sehingga mengetahui benda tersebut berbahaya, dia segera melapor ke Polsek Jabung, dan Polisi yang menerima laporan langsung memasang garis pengaman di lokasi penemuan dan berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimobda Polda Jatim.
Hal itu dilakukan untuk melakukan pengamanan di lokasi agar menghindari hal-hal tidak yang diinginkan. Dirinya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Kantor Polisi terdekat jika menemukan benda-benda yang bisa peledak atau peninggalan zaman perang.
Selain itu, warga dilarang menyentuh, melempar, menekan, atau menggesek benda temuan tersebut, karena dapat memicu ledakan. “Jika warga menemukan benda yang mencurigakan, segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat dan jangan dekati atau membuka, karena sangat berbahaya,” pungkas Dicka. [cyn.dre]