Surabaya, Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kepada masyarakat Kota Pahlawan. Pengurangan pokok tersebut diberikan, dalam rangka menyambut Tahun Baru 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, pengurangan pokok BPHTB yang diberikan kali ini sebesar 5 sampai dengan 50 persen.
Pengurangan pokok BPHTB ini, berlaku untuk dua jenis perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni perolehan jual-beli dan Non jual-beli.
“Jadi kota ambil diskon dalam rangka akhir tahun ya. BPHTB ini, kami lihat ada situasi masyarakat yang masih butuh diberikan stimulant lagi dengan diskon BPHTB ini,” kata Febrina, Rabu, (18/12/2024).
Febrina menyebutkan, pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan jual-beli dibagi menjadi dua klaster, yakni bagi NPOP di bawah Rp 0 – Rp 1 miliar dan lebih dari Rp 1 miliar.
Untuk NPOP mulai dari Rp 0 – Rp 1 miliar, dikenakan pengurangan 5 persen. Sedangkan yang NPOP-nya diatas Rp 1 miliar, juga dikenakan pengurangan 5 persen.
Sementara itu, untuk NPOP jenis perolehan Non jual-beli (waris, hibah, dan sebagainya) di bawah Rp 0 – Rp 1 miliar, diberi pengurangan pokok 50 persen. Sedangkan jenis perolehan Non jual-beli
di atas Rp 1 miliar dikenakan pengurangan pokok Rp 25 persen.
“Jadi yang jual-beli, Rp 1 miliar, nggak Rp 1 miliar itu 5 persen. Tapi untuk yang Non jual-beli, itu ada di angka di bawah Rp 1 miliar kita berikan 50 persen, karena di bawah itu kan pasti notabene mereka di bawah ekonomi yang cenderung ke bawah, bagi yang diatas Rp 1 miliar yang waris, hibah, yang Non jual-beli, itu kita beri potongan 25 persen,” papar Febrina. [dre.hel]