28 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Sah Menangkan Pilkada Jatim, Khofifah-Emil Ajak Semua Bersatu Bangun Jatim

MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

Surabaya, Bhirawa
Pasangan Khofifah Indarparawansa dan Emil Elestianto Dardak akhirnya kembali menjadi nahkoda Provinsi Jawa Timur. Pasangan petahana ini dipastikan memerintah provinsi dengan 38 kabupaten/kota ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Khofifah Indar Parawansa , Rabu (5/2) dalam statemen resminya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yangnikut kontestasi.

“Terimakasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se Jawa Timur. Terimakasih seluruh aparat TNI – POLRI. Terimakasih tim penasehat hukum yang mendampingi di MK. Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai cebter of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” imbuh politikus perempuan yang juga ketua Muslimat NU ini.

Keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilkada Provinsi Jawa Timur ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Berita Terkait :  Masif Salurkan CSR, Bank Jatim Raih Apresiasi Puncak Peringatan HKJS 2024

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.

Saldi Isra menegaskan, “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.”

Sebelumnya, pasangan Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Khofiffah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini.

“Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim” tegasnya.

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%). [gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru