Situbondo, Bhirawa
Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo menyerahkan sedikitnya 229 remisi atau potongan tahanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah sebelumnya mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3).
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, dari 384 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 229 orang diantaranya dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan.
”Yang bisa kami usulkan ada 229 orang narapidana, karena yang lain belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” jelas Suwono.
Suwono menjelaskan, dari 307 narapidana dan 77 tahanan tersebut yang tidak memenuhi syarat RK Idul fitri 2026 sebanyak 78 orang. Mereka diantaranya, mon muslim sebanyak tujuh orang, register F sebanyak 14 orang, sedang menjalani subsider sebanyak 23 orang, belum menjalani enam bulan masa pidana sebanyak 12 orang.
Lalu sisanya, sebut mantan Kepala Rubasan Pasuruan itu, untuk katagori tanggal ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi satu orang, proses atau sedang menjalani sisa pencabutan PB sebanyak 18 orang dan rekomendasi susulan sebanyak tiga orang.
”Remisi khusus yang diberikan kepada narapidana tidak sama, bagi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Jumlah total yang tidak memenuhi syarat RK Idul fitri 2026 sebanyak 78 orang,” tandas mantan Kepala Rutan Papua ini. [awi.fen]



