Situbondo, Bhirawa.
Petugas Piket Penggeledahan barang kunjungan Rutan Situbondo berhasil mengamankan barang bawaan pengunjung berinisial FM (20), warga asal Desa Olean, Kecamatan Situbondo, kemarin.
Barang itu rencananya akan diberikan kepada suami pelaku yang saat ini mendekam di Rutan Situbondo, berinisial ML. WBP tersebut tersandung kasus kriminal dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Yang unik barang haram tersebut dicampur kedalam makanan sayur tempe.
Diceritakan oleh Dedi Saputro, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Situbondo, bermula ketika FM beserta ibunya datang ke Rutan Situbondo ingin mengunjungi suaminya yang berstatus narapidana.
Setelah mendaftar kunjungan, tambah Dedi, mereka menuju tempat pemeriksaan barang bawaan. “Ya mereka menyerahkan makanan oseng-oseng tempe yang dikemas dalam 1 plastik,” tutur Dedi.
Selanjutnya, aku Dedi, Petugas Penggeledah barang Rutan Situbondo, Fany memeriksa makanan tersebut dan setelah dicicipi ternyata rasanya pahit dan aneh. “Dari situ petugas menemukan kejanggalan dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada saya selaku Kepala KPR,” urai Dedi Saputro.
Selanjutnya, tambah Dedi, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Karutan Situbondo Rudi Kristiawan. Mendengar hal tersebut, tutur Dedi, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan WBP berinisial ML.
“Pihak keluarganya selanjutnya dimintai keterangan. Melihat tidak ada pengakuan Karutan Rudi Kristiawan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP M. Lutfi,” urai Dedi.
Disisi lain, Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Situbondo mengaku membawa barang bukti tersebut ke salah satu Laboratorium di Situbondo untuk mengetahui ada tidaknya kandungan obat-obatan terlarang dalam makanan tersebut.
Namun dari uji lab yang dilakukan tersebut belum bisa mendeteksi kandungan zat yang ada dalam makanan tersebut.
“Kami terus berperang dalam pemberantasan narkoba guna mewujudkan Rutan Benar (Bebas dari Narkoba) dan zero dari Halinar. Ini sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” aku Rudi Kristiawan.
Rudi selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menginterogasi WBP berinisial ML, guna untuk mendapatkan kepastian informasi lebih lanjut.
“Akhirnya WBP tersebut mengakui memang ada kandungan zat obat-obatan terlarang jenis Pil Trex dan barang tersebut merupakan titipan dari AH, warga Pasuruan yang tersandung kasus narkoba,” pungkas Rudi seraya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Rutan Situbondo. [awi.dre]